Selain itu, anda wajib mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.
Perlu diingatkan kembali, gerai SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan masa aktif SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Baca Juga: Simak! Begini Cara Urus SIM yang Rusak atau Hilang
Untuk biaya sendiri, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Hal lain yang wajib diingat yaitu selama di lokasi gerai SIM Keliling, warga tetap harus menerapkan protokol kesehatan untuk menghindari penularan COVID-19
Dengan menggunakan masker, menjaga jarak fisik, mencuci tangan dan tidak berkerumun.***