ARAHKATA - Bagi Anda yang ingin mengurus perpanjangan SIM, ada kabar baik dari Polda Metro Jaya.
Pasalnya, layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling kembali digelar di lima titik Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta.
Dikutip Arahkata dari akun Twitter resmi @TMCPoldaMetro pada Selasa, 29 Maret 2022, SIMLING (SIM Keliling) itu dibuka mulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB.
Baca Juga: Laporan Cuaca BMKG 29 Maret 2022, Ini Selengkapnya
Adapun lokasi tersebut tersebar pada wilayah berikut:
Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
Jakarta Barat: Mal Citraland dan LTC Glodok
Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
Warga yang ingin mengurus keperluan terkait SIM dimohon untuk menyiapkan dokumen yang diperlukan.
Yakni KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi, mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.
Baca Juga: Pesan Presiden Moon Jae-in Setelah Lewati Puncak Omicron
Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.