Rival Orient Riwu Kore Tunggu Pembatalan Status Bupati Sabu Raijua

2 Maret 2021, 22:04 WIB
Bupati terpilih Sabu Raijua, Orient P Riwu Kore. /Facebook.com/Drs Orient P Riwu Kore & Ir Thobias Uly /ARAHKATA/ISTIMEWA

ARAHKATA - Rival pasangan calon Orient Riwu Kore masih menunggu kepastian hukum pembatalan status terpilihnya Bupati Sabu Raijua.

Pasangan calon nomor urut 1 pada Pilkada Kabupaten Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT) Nikodemus N Rihi Heke dan Yohanis Yly Kale melalui kuasa hukumnya, Yohanis sempat mendatangi KemenkumHAM.

Perihal kedatangannya ke Kemenkumham Jakarta tak lain untuk mencari kepastian rekomendasi status Orient P Riwu Kore yang memiliki dwi kenegaraan.

"Kita dari tim pasangan calon 01 pergi ke Kemenkumham lagi mencari ketegasan sekaligus rekomendasi bagaimana nasib Bupati yang diduga memiliki status WNA ini bisa lanjut atau dibatalkan," kata Yohanis kepada wartawan, Selasa, 2 Maret 2021.

Baca Juga: Kisruh WNA Orient Riwu, Kemendagri Tunjuk Plh Bupati Sabu Raijua

Yohanis menjelaskan dalam Undang-Undang Pilkada ada persyaratan mutlak yang harus dipatuhi pemimpin di Indonesia baik di tingkat Presiden, Provinsi, dan Kabupaten/Kota haruslah orang Indonesia.

Sementara yang terjadi pada Orient Riwu Kore status kewarganegaraannya masih dipertanyakan. Sebab, ia memiliki dokumen KTP Elektronik sekaligus Dokumen pasport asli Amerika Serikat.

Hal ini terbukti dari surat balasan yang ditujukan kepada Ketua Bawaslu Sabu Raijua pada Februari 2021, pasca Pilkada Serentak Sabu Raijua usai dilakulan di Desember 2020 kemarin.

Baca Juga: Bupati Orient Riwu Kore Sebut WNI Asli

"Kami berharap adanya sikap ketegasan dari Kemenkumham yang dapat mempengaruhi keputusan Kemendagri untuk mengambil langkah Sabu Raijua. Apalagi pada Februari lalu ada surat dari Kedubes amerika yang menyatakan bahwa paslon yang menang pilkada adalah warga negara Amerika," ujar Yohanis.

Yohanis menambahkan bahwa meskipun sudah ada kepastian hukum dari MenkumHAM Yasonna Laoly telah mencabut status kewarganegaraan Orient. Namun hingga kini nasib Orient P Riwu Kore sebagai penyelenggara negara di Sabu Raijua belum diputuskan.

Hal ini menurut Yohanis sangat merugikan Nikodemus N Rihi Heke dan Yohanis Yly Kale selaku posisi kedua dari perolehan suara terbanyak pada Pilkada 2020 kemarin.

Baca Juga: Kemendagri Sebut Orient P Riwu Kore Double Kewarganegaraan  

"Jadi kan pada 8 Februari ada statement dari bapak Menkumham mencabut status kewarganegaraan yang bersangkutan. Tapi sampai kini rekomendasi Kemenkumham belum mempengaruhi gerakan Kemendagri untuk membatalkan kemenangan yang bersangkutan. Ini kan membuat kami bingung selaku pemenang kedua voting terbanyak saat Pilkada. Selain itu secara umum menjadi polemik jadi kami sebagai warga negara," ucap Yohanis.

Masih kata Yohanis, sebelumnya pihaknya sudah mendatangi Kemendagri dan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi agar carut-marut dwi kewarganegaraan Orient P Riwu Kore segera dituntaskan demi masa depan Kabupaten Sabu Raijua kedepannya.

Baca Juga: KPU Sabu Raijua Tak Mau Sesumbar Soal Orient Riwu Kore

"Kita berdoa seluruh proses yang ada berjalan dengan baik. Siapapun yang terpilih menjadi pemimpin Sabu Raijua sesuai dengan hukum yang agar supaya masyarakat Sabu Raijua bisa mendapatkan keadilan hukum. Tapi kami semua menginginkan kepastian," kata dia.***

Editor: Agnes Aflianto

Tags

Terkini

Terpopuler