Berkas yang disampaikan AHY antara lain berupa konstitusi Partai Demokrat, Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) yang telah disahkan oleh Kemenkumham tahun lalu.
Baca Juga: KPK Buka Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Pembelian Lahan di DKI
"Berkas ini melengkapi semua data dan fakta yang kami kumpulkan bahwa apa yang terjadi di Deli Serdang tersebut tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum apa pun," ucapnya.
AHY meyakini, Kemenkumham memiliki integritas dan bertindak secara obyektif menggunakan segala data, bukti, dan fakta yang pihaknya sampaikan.***