Eks Ketua DPC Halmahera Utara Gugat Perdata AHY Rp5 Miliar

- 23 Maret 2021, 03:08 WIB
Ketua Umum Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mendadak muncul lewat cuitan di Twitter.
Ketua Umum Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mendadak muncul lewat cuitan di Twitter. /Instagram/

Baca Juga: PLN Diminta Selesaikan Ketimpangan di Tengah Surplus Listrik

Pemecatan Yulius ini disebut terkait dengan keikutsertaannya dalam Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang dengan pimpinan Jenderal Purn Moeldoko pada Jumat, 5 Maret 2021.

Menanggapi hal tersebut, Kuasa Hukum Yulius, Kasman memberikan kalimat diplomatis yang membela keputusan Yulius terlibat dalam KLB Deli Serdang pimpinan Moeldoko tersebut.

"Jadi begini pak Yulis ini dipecat itu kan SK-nya tanggal 4 Maret 2021. KLB kan tanggal 5-6. Yang kedua, KLB setiap kader berhak mengikuti KLB. KLB tidak dilarang, kan itu tingkatan kongres. Tidak ada aturan yang melarang kader ikut KLB," kata dia.

Menurut Kasman ada sejumlah peraturan tetap (protap) yang tidak dilaksanakan oleh jajaran pucuk pimpinan DPP Partai Demokrat. Salah satunya, pejabat teras Partai Demokrat harus memanggil dulu sejumlah kader aktif baik di DPD maupun di DPC mengkonfirmasi perihal keikutsertaan dalam Kongres dari Partai Demokrat lainnya, dalam hal ini KLB Deli Serdang.

Baca Juga: Ini Skema Pemberian Vaksinasi Manula di Jawa Tengah

Sementara yang dilakukan oleh partai Demokrat pimpinan ahyi tidak melakukan konfirmasi terlebih dahulu dari pihak yang bersangkutan. Alhasil bukan konfirmasi yang didapatkan, justru malah surat pemecatan langsung yang ditandatangani oleh AHY.

"Seharusnya beliau dipanggil dulu dan KLB itu tidak melarang karena kan tidak ada ketentuan bahwa kader dilarang mengikuti KLB Partai Demokrat toh. Bagi Pak Yulis itu adalah hak dia sebagai kader kan," ucap Kasman Eli.***

Halaman:

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah