Ken mengatakan, jika baru sebatas sebuah paham atau pemikiran belum bisa ditindak.
Kalaupun bisa ditindak hanya organisasinya saja, seperti Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dan Front Pembela Islam (FPI).
Baca Juga: Hangatnya Persahabatan Penjaga Perbatasan Indonesia-Timor Leste
Tapi orang-orangnya (kelompoknya) masih bisa berganti organisasi, dan pahamnya masih terus berkembang.
"Untuk itu, negara segera menerbitkan regulasi yang melarang semua paham yang bertentangan dengan ideologi Pancasila agar Indonesia aman dan damai dari rongrongan paham intoleransi, radikalisme, dan aksi terorisme," pungkas Ken.***