Sebelumnya, Presiden Joko Widodo dikabarkan akan memberikan arahan terhadap seluruh pejabat utama Polri mulai dari Kapolri, kapolda, hingga kapolres di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat, 14 Oktober 2022 siang.
Baca Juga: Kemenkominfo Dorong Literasi Digital Pentingnya Konten Marketing
Rencana itu tertuang dalam Surat Telegram Rahasia (STR) dengan Nomor: STR/764/X/HUM.1./2022 tertanggal Rabu 12 Oktober 2022.
Para pejabat utama Polri diminta hadir mengikuti arahan Presiden dengan mengenakan seragam dinas tanpa penutup kepala dan tongkat.
Para perwira tinggi (pati) dan perwira menengah (pamen) yang dimaksud tidak diperkenankan membawa para ajudan, dilarang membawa telepon seluler, dan hanya boleh membawa alat tulis.***