ARAHKATA - Pernyataan Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Gelora, Fahri Hamzah berisi pertanyaan soal siapa calon yang jadi tersangka setelah kalah satu putaran kembali mencuat setelah mantan Gubernur Jawa Tengah (Jateng), Ganjar Pranowo baru saja dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pernyataan Fahri Hamzah tersebut disampaikan melalui tulisan di media sosial X alias Twitter @Fahrihamzah pada Senin, 8 Januari 2024, sehari setelah debat calon presiden (capres) yang diselenggarakan KPU RI pada Minggu, 7 Januari 2024.
"Daripada iri dengan harta orang yang legal dan halal, mending kita taruhan: 'siapa calon yang jadi tersangka setelah kalah sekali putaran?'," tulis Fahri seperti dikutip ArahKata.com, Selasa, 5 Maret 2024.
Baca Juga: Rayakan 4 Tahun Youtap Indonesia Hadirkan Inovasi Baru Youtap BOS Bagi Pelaku UKM
Tulisan Fahri Hamzah itu pun kembali menjadi sorotan publik setelah Ganjar Pranowo dilaporkan oleh Indonesia Police Watch (IPW) ke KPK pada hari ini.
Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso mengatakan, pihaknya telah resmi melaporkan Ganjar Pranowo (GP) dan mantan Direktur Utama (Dirut) Bank Jateng, Supriyatno (S) ke KPK.
"IPW melaporkan dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi dan atau suap penerimaan cashback beberapa perusahaan asuransi kepada Dirut Bank Jateng inisial S (Supriyatno) dan juga pemegang saham kendali Bank Jateng, GP (Ganjar Pranowo) diperkirakan terjadi sejak 2014-2023. Jumlahnya lebih dari Rp100 miliar," kata Sugeng kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa siang, 5 Maret 2024.
Baca Juga: Dompet Dhuafa Pada Ramadan 1445 H, Targetkan Satu Juta Penerima Manfaat
Sugeng menjelaskan, cashback dari perusahaan asuransi ke Dirut Bank Jateng terkait dengan adanya penjaminan perusahaan asuransi terhadap pada debitur Bank Jateng yang mendapat kredit dari Bank Jateng, sehingga wajib diasuransikan.