PKS: Usulkan Hak Angket DPR Dibatalkan Jika Tak Layak Jumlahnya

- 24 Maret 2024, 10:07 WIB
Aboe Bakar Alhabsy
Aboe Bakar Alhabsy /

Menurut dia, bila ada pihak yang hendak menggugat keputusan KPU, menurutnya bisa ditempuh melalui mekanisms yang ada, yakni mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi atau MK. 

"Kalau untuk menerima, menerima. Adapun masalah hukum itu lain ceritanya. Tidak puas, jalur hukumnya tetap ada ya. Buat kami PKS, cukup. Paling tidak meningkat lah walau hanya tiga tiga kursi. Jadi 53," katanya.

 Baca Juga: KPK Sita Harta Eks Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba Bangunan Hotel dan 9 Bidang Tanah

Sebelumnya, Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Deddy Yevri Sitorus memastikan hak angket menyelidiki dugaan kecurangan Pilpres 2024 akan bergulir.

Ia memastikan sikap PDI-P mendukung hak angket disebut tidak berubah.

Meski demikian, mengenai tanggal pasti Fraksi PDI-P menggulirkannya di DPR, Deddy belum bisa menyampaikan.

 Baca Juga: Gus Yahya: PPP Gagal Masuk Senayan Pertama Kalinya dalam Sejarah Politik Nasional

"Hak angket akan meluncur. Tunggu tanggal mainnya," kata Deddy di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu, 20 Maret 2024.***

 

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x