Vaksin Booster Sah Jadi Syarat Perjalanan, Ini Arti Warna Baru di PeduliLindungi

- 19 Juli 2022, 12:42 WIB
Cara Download dan Penggunaan Aplikasi PeduliLindungi
Cara Download dan Penggunaan Aplikasi PeduliLindungi /Ahmad Fiqi Purba/Jurnal Medan

ARAHKATA - Vaksin booster resmi menjadi syarat wajib perjalanan hingga beraktivitas di ruang publik, Minggu 17 Juli 2022.

Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas COVID-19 No 21 Tahun 2022 dan Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 440/3917/SJ.

PeduliLindungi juga memperbarui kriteria warna bagi mereka yang sudah divaksinasi booster.

Baca Juga: Ini Arti Warna Scan Barcode yang Muncul di PeduliLindungi

Berikut arti warna PeduliLindungi terbaru yang perlu diketahui menurut Kementerian Kesehatan (Kemenkes RI).

Hijau

Status hijau menandakan seseorang dapat bepergian ke tempat umum karena termasuk dalam kriteria seperti berikut:

Usia 18 tahun ke atas

• Sudah vaksinasi dosis lanjutan (booster) sesuai dengan jenis vaksin yang diterima
• Bukan pasien COVID-19 atau kotak erat
• Hasil tes antigen (1x24 jam) atau PCR (3x24 jam) negatif
• Sudah vaksinasi lengkap dan sembuh dari COVID-19 kurang dari 90 hari

Baca Juga: PeduliLindungi Akan Simpan Data Imunisasi, Simak Penjelasan Kemenkes

Halaman:

Editor: Tia Martiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x