ARAHKATA - Vaksin booster resmi menjadi syarat wajib perjalanan hingga beraktivitas di ruang publik, Minggu 17 Juli 2022.
Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas COVID-19 No 21 Tahun 2022 dan Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 440/3917/SJ.
PeduliLindungi juga memperbarui kriteria warna bagi mereka yang sudah divaksinasi booster.
Baca Juga: Ini Arti Warna Scan Barcode yang Muncul di PeduliLindungi
Berikut arti warna PeduliLindungi terbaru yang perlu diketahui menurut Kementerian Kesehatan (Kemenkes RI).
Hijau
Status hijau menandakan seseorang dapat bepergian ke tempat umum karena termasuk dalam kriteria seperti berikut:
Usia 18 tahun ke atas
• Sudah vaksinasi dosis lanjutan (booster) sesuai dengan jenis vaksin yang diterima
• Bukan pasien COVID-19 atau kotak erat
• Hasil tes antigen (1x24 jam) atau PCR (3x24 jam) negatif
• Sudah vaksinasi lengkap dan sembuh dari COVID-19 kurang dari 90 hari
Baca Juga: PeduliLindungi Akan Simpan Data Imunisasi, Simak Penjelasan Kemenkes