Vaksin Booster Sah Jadi Syarat Perjalanan, Ini Arti Warna Baru di PeduliLindungi

- 19 Juli 2022, 12:42 WIB
Cara Download dan Penggunaan Aplikasi PeduliLindungi
Cara Download dan Penggunaan Aplikasi PeduliLindungi /Ahmad Fiqi Purba/Jurnal Medan

Usia 6-17 tahun

• Sudah vaksinasi lengkap sesuai dengan jenis vaksin yang diterima
• Bukan pasien COVID-19 atau kontak erat
• Hasil tes antigen (1x24 jam) atau PCR (3x24 jam) negatif
• Sudah vaksinasi satu kali dan sembuh dari COVID-19 kurang dari 90 hari

Kuning

Status kuning menandakan seseorang bisa bepergian ke tempat umum dengan syarat mengikuti regulasi pemerintah daerah dan area publik masing-masing. Status kuning memiliki kriteria seperti berikut:

Usia 18 tahun ke atas

• Sudah vaksinasi lengkap sesuai dengan jenis vaksin yang diterima
• Bukan pasien COVID-19 atau kontak erat
• Sudah vaksinasi satu kali dan sembuh dari COVID-19 kurang dari 90 hari

Baca Juga: Kemenkes Bantah Tudingan Aplikasi PeduliLindungi Langgar HAM

Usia 6-17 tahun

• Sudah vaksinasi satu kali sesuai jenis vaksin yang diterima
• Bukan pasien COVID-19 atau kontak erat
• Sudah vaksinasi satu kali dan sembuh dari COVID-19 kurang dari 90 hari

Merah

Halaman:

Editor: Tia Martiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x