Kabar Baik, Lulusan Pesantren di Jatim Setara Sekolah Umum

25 Februari 2021, 17:43 WIB
Hartoyo, Ketua Panitia Khusus DPRD Jatim pembahas Raperda Pengembangan Pesantren /Adi Suprayitno/ARAHKATA

ARAHKATA - Masyarakat yang lulusan pondok pesantren akan disetarakan dengan lulusan sekolah umum. Hal itu akan dituangkan dalam rancangan Perda Pengembangan Pesantren yang mulai dibahas oleh DPRD Jawa Timur.

Ketua Panitia Khusus DPRD Jatim pembahas Raperda Pengembangan Pesantren, Hartoyo mengungkapkan, selama ini animo masyarakat untuk masuk ke pondok pesantren sangat banyak. Jumlah pondok pesantren di Jatim yang mencapai 6.661, dengan jumlah pendidik sebanyak 89.492 orang dan jumlah santri mencapai 1,7 juta.

Selain itu juga ada madrasah diniyah yang mencapai 26.867 lembaga dengan jumlah pendidik sebanyak 198.342 orang dan peserta didik sebanyak 1.460.474. Sedangkan untuk lembaga pendidikan Al Quran tercatat ada 38.895 lembaga, dengan jumlah pendidik mencapai 202.664 orang dan peserta didik sebanyak 2.570.885 anak.

Baca Juga: Bikin dan Perpanjang SIM akan Bisa Online, Begini Caranya!

Hartoyo memyebut yang menjadi permasalahan saat ini di pondok pesantren adalah pola pendidikan berbeda. Dengan begitu, pendidikan yang ada di pondok pesantren dianggap bukan termasuk dalam pendidikan formal sehingga tidak mendapatkan pengakuan.

“Karena itulah, dibutuhkan formulasi kebijakan struktur yang setara dengan pendidikan formal dan diakui statusnya seperti pendidikan formal. Dan tentu dibutuhkan keberpihakan anggaran dari pemerintah, mengingat selama ini terdapat fakta ketimpangan pada lembaga pendidikan agama termasuk di pesantren,” terang Hartoyo, Kamis 25 Februari 2021.

Politisi asal Demokrat itu menilai selama ini pondok pesantren belum mendapatkan dana operasional yang jelas. Ironisnya, madrasah diniyah dan pondok pesantren sering mendapatkan kendala dalam pengembangan di Kementerian Agama. Padahal pendidikan agama menjadi urusan absolut termasuk dalam pembiayaan.

Baca Juga: Sebanyak Puluhan Pelanggar Protokol Kesehatan di Bekasi Kena Denda Ditempat

"Tapi karena masuk dalam urusan pendidikan, maka pendidikan agama dan pondok pesantren bisa dibiayai pemerintah daerah,” terangnya.

Anggota Komisi E DPRD Jatim itu mengaku Pemerintah daerah dapat membantu pendanaan pengembangan pesantren melalui APBD sesuai dengan kewenangan dan kemampuan pemerintah daerah.

Dengan adanya Raperda ini, diharapkan Provinsi Jatim memiliki kekuatan hukum dalam pengembangan pondok pesantren yang masih menjadi subsistem pendidikan nasional. Sebab landasan hukum secara nasional tersebut belum menyentuh secara konkrik pada pondok pesantren

Raperda tersebut ditargetkan akan selesai dan disahkan menjadi Perda pada pertengahan tahun 2021.

Baca Juga: Pelaku Penembakan Terancam Dipecat, Ini Kata Kapolda Metro Jaya

Wakil Ketua Pansus Raperda Pengembangan Pesantren, Hasan Irsyad mengatakan bahwa pembahasan Raperda tentang Pengembangan Pesanten akan terus dilakukan. Dengan demikian Raperda ini bisa selesai dengan cepat. Mengingqt keberadaan Perda ini nantinya cukup penting untuk membangun kemandirian pesantren dan kesetaraan status pendidikan di pesantren.

Politisi asal Partai Golkar itu menegaskan, ijasah lulusan pesantren harus diakui oleh pemerintah. Maka lulusan pondok pesantren tidak akan ada bedanya dengan lulusan SMA, SMK dan lainya.

"Nantinya juga terkait dengan kerja dan kalau dari pesantren juga harus diterima,” tambahnya.

Baca Juga: Wapres Maruf Amin Disebut dalam Sidang Djoko Tjandra

Dia menambahkan bahwa nantinya Perda ini akan menyempurnakan pendidikan yang ada di pesantren tanpa merubah kearifan lokal yang ada di pesantren tersebut.

Selain itu ada penyetaraan antara lulusan madrasah pesantren dengan lulusan lain seperti SMA, MA dan SMK. Dengan begitu, tidak ada lagi perbedaan. Bahkan ketika masuk dalam dunia kerja juga tidak lagi dibedakan antara lulusan pesantren dengan yang lulusan umum.***

Editor: Agnes Aflianto

Tags

Terkini

Terpopuler