Enam Rekomendasi Perhimpunan Guru Pada Nadiem Terkait Revisi SKB 4 Menteri

22 November 2020, 01:17 WIB
6 Rekomendasi P2G ke NAdiem /Rahman Sugidiyanto/

ARAHKATA - Perhimpunan Untuk Pendidikan dan Guru (P2G) memberikan tanggapan berupa enam rekomendasi terkait revisi SKB 4 menteri yang diselenggarakan dalam konferensi pers terkait SKB 4 Menteri, Jumat, 20 November 2020 yang melibatkan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (SKB 4 Menteri) tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran 2020/2021

Pertama, PJJ sebaiknya diteruskan sampai akhir tahun ajaran, tetap berdasarkan zona agar betul-betul aman dan terjaga. Terkait rencana beberapa daerah melakukan pembukaan sekolah tatap muka di pertengahan November ini, berpotensi tidak akan efektif. Sebab mengingat waktu Penilaian Akhir Semester (PAS/UAS) yang tinggal sekitar 3 minggu lagi, awal Desember siswa akan UAS Semester Ganjil.

Baca Juga: Waduh! Indonesia Tambah Utang Rp24,5 Triliun dalam Dua Minggu

”Andaikata sekolah tatap muka kembali, pembelajaran tak akan berjalan efektif dan optimal. Hal ini terjadi karena 1) Pembelajaran di bagi 2 shift; 2) Tidak boleh ada kegiatan ekstrakurikuler; 3) Tidak boleh ada kegiatan olahraga; 4) Kantin ditutup; 5) Interaksi siswa antar kelas sangat terbatas; 6) Waktu belajar pun terbatas.

Melihat ketatnya aturan pelaksanaan pembelajaran di sekolah, maka P2G meminta agar daerah-daerah tidak memaksakan belajar tatap muka. Kami tegaskan, lebih baik PJJ diteruskan sampai akhir tahun ajaran 2020/2021,” tutur Satriwan Salim, koordinator P2G melalui siaran persnya, Sabtu 21 November 2020.

Baca Juga: Fahri Hamzah Singgung Menhan Prabowo Atas Pencopotan Baliho Habib Rizieq

Kedua, pembukaan sekolah harus melalui “persetujuan” orang tua dan tidak ada pemaksaan bagi orang tua agar anaknya dizinkan belajar tatap muka. Pemda tidak boleh semaunya membuka sekolah tanpa meminta persetujuan dari semua orang tua tanpa kecuali.

“Pemda dan sekolah harus melibatkan orang tua. Seandainya ada beberapa orang tua di sekolah yang tidak mengizinkan anaknya masuk, maka guru dan sekolah tetap wajib memberikan layanan pembelajaran kepada siswa tersebut, baik daring maupun luring.

Baca Juga: Miris ! Di Daerah Ini Upah Guru Honorer Dibawah Satu Juta

“Sekolah juga tak boleh memaksa orang tua memberikan izin. Mendapatkan layanan pendidikan adalah hak dasar siswa. Hak hidup, sehat, dan memperoleh rasa aman adalah utama, baru kemudian hak pendidikan,” demikian diungkapkan bekas Wasekjen FSGI ini.

“P2G juga mengimbau para orang tua/komite sekolah termasuk organisasi guru dan civil society untuk bersama-sama mengawasi dan memantau rencana pembukaan sekolah di masa transisi ini di daerahnya masing-masing.

Baca Juga: Perhimpunan Guru Puji Kemdikbud Berikan Subsidi Rp1,8 Juta Untuk Guru Honorer

“Agar keputusan Pemda membuka sekolah mulai Januari 2021 nanti, betul-betul berdasarkan kesiapa nyata sekolah; izin orang tua; kesiapan siswa; kesiapan guru; kesiapan sarana daftar cek protokol kesehatan; dan lainnya. Bukan semata-semata karena desakan atau ikut-ikutan,” imbuhnya

“Ketiga, Kemdikbud dan Kemenag harus turun tangan langsung mengecek kesiapan sekolah tadi, kesiapan infrastuktur sekolah atas protokol kesehatan, kesiapan dan izin orang tua.

Walaupun sebenarnya P2G meragukan kesiapan sekolah memenuhi syarat-syarat daftar cek protokol kesehatan yang sangat banyak dan detil. Kesiapan infrastuktur dan budaya disiplin masih belum maksimal dilaksanakan. Saran-prasarana yang menunjang protokol kesehatan bersifat mutlak, tapi banyak sekolah belum menyiapkan dengan sempurna.

Baca Juga: Siap-Siap, Pemerintah Buka Lowongan Satu Juta Guru Tahun 2021

 Oleh karena itu, P2G, meminta Kemdikbud dan Kemenag turun langsung mengecek kesiapan sekolah dibuka kembali. Kemdikbud harus betul-betul memastikan sekolah sudah siap memenuhi sarana-prasarana penunjang protokol kesehatan, tanpa kecuali.

Walaupun Pemda diberikan kewenangan untuk menentukan sekolah di wilayahnya boleh buka atau tidak, Kemdikbud, Kemenag, dan juga Kemendagri jangan lepas tangan.

Baca Juga: Program Bantuan Subsidi Gaji Untuk Guru Honorer Tahun 2020, Segera Daftar!

Kementerian tersebur masih punya tanggung jawab besar saya rasa, mereka mesti mengawasi langsung secara ketat ke lapangan,” ujar guru Labschool ini.

Keempat, Kemdikbud dan Kemendagri harus menindak tegas dinas pendidikan atau Pemda yang melanggar aturan pembukaan sekolah. Kemendagri dan Kemdikbud seharusnya memberikan teguran keras bagi Dinas Pendidikan atau Pemda yang membolehkan sekolah dibuka kembali, padahal kesiapan sarana Daftar Cek Protokol Kesehatannya belum siap. Ini jelas sekali akan membahayakan kesehatan dan keselamatan guru, siswa, dan keluarga mereka,”

Baca Juga: Perhimpunan Guru Wanti-wanti Nadiem, Asesmen Nasional Jangan Dijadikan Ladang Bisnis

Kelima, "Bagi daerah yang akan  berencana membuka sekolah kembali mestinya diawali dengan pelaksanaan Tes Swab bagi guru dan siswa, agar betul-betul aman dan bisa dideteksi dari mula, agar pencegahan Covid-19 bisa sedini mungkin.

Pemda harus mengalokasikan untuk pelaksanaan Tes Swab bagi guru. Pemda harusnya juga sudah mengalokasikan penganggarannya, guru, tenaga kependidikan, dan siswa harus betul-betul aman dan dideteksi sejak dari mula pembukaan sekolah,” Satriwan menambahkan.

Keenam, P2G pada intinya meminta kepada para Kepala Daerah, agar sekolah jangan dulu dibuka secara nasional, sampai vaksin Covid-19 sudah diproduksi, melalui semua tahapan uji coba, dan terbukti aman dan halal.  

Baca Juga: Ke Rote Ndao NTT, Nadiem Izinin Sekolah Belajar Tatap Muka

Setelah prasyarat ini tercukupi, barulah sekolah bisa dibuka secara nasional bertahap. Jika prasyarat di atas belum terlaksana, pilihan untuk memperpanjang PJJ (dengan perbaikan-perbaikan) dirasa masih tepat,” ujarnya.

Terakhir Satriwan berharap selain enam rekomendasi yang dia sarankan, dia juga memberikan sorotan dalam bentuk pengawasan dan sanksi tegas bagi pejabat di daerah yang tidak melaksanakan SKB 4 menteri ini.

“Kami melihat selama ini pemerintah pusat tidak tegas kepada kepala dinas pendidikan dan kepala daerah yang melanggar SKB 4 Menteri terkait pembukaan sekolah. 79 daerah yang melanggar SKB 4 Menteri Jilid 1 dulu, juga tak ada sanksi kami lihat,” tutupnya.***

Editor: Mohammad Irawan

Tags

Terkini

Terpopuler