Perhimpunan Guru Berikan Nilai untuk Kinerja Mendikbud 2020, Cek Detailnya !

- 28 Desember 2020, 20:08 WIB
Koordinator P2G Satriwan Salim dan Mendikbud Nadiem
Koordinator P2G Satriwan Salim dan Mendikbud Nadiem /Rahman Sugidiyanto/Arahkata.com

Sebagai elaborasi, Satriwan melanjutkan, P2G memberi nilai 60 kategori Predikat D alias nilai merah untuk kebijakan Asesmen Nasional Kemdikbud. Beberapa indikator penilaian yang menghasilkan nilai akhir 60 untuk rencana kebijakan AN Maret 2021 nanti: Pertama, AN belum ada Naskah Akademik dan Permendikbud-nya. Kedua, AN terkesan tergesa-gesa dan dipaksakan jika dilakukan Maret 2021. Ketiga, pelaksanaan AN berpotensi berdampak terhadap psikologi siswa, orang tua, dan guru sebab kondisi masih pandemi bahkan makin meningkat dan tentunya “masih PJJ” di beberapa daerah. Keempat, pembelajaran selama pandemi hampir 9 bulan sangat tak efektif dan tak optimal, lantas tiba-tiba siswa mesti mengikuti AN, ini sungguh tidak berkeadilan.

Kelima, sosialisasi kepada siswa, orang tua, dan guru masih sangat minim hingga akhir Desember ini. Keenam, waktu tinggal 2 bulan artinya persiapan jelas tidak akan optimal, di sisi lain ekspektasi orang tua, sekolah, Pemda pasti tinggi (maksimal) terhadap hasil AN anaknya. Ketujuh, jika AN bertujuan untuk memotret kualitas pembelajaran di sekolah, maka kita sudah punya rapor yang memotretnya, diantaranya: Nilai AKSI, TIMSS, PISA, maupun UKG Guru. Hasil semua dari platform penilaian tadi menunjukkan pendidikan Indonesia memang masih rendah. Sementara itu bagi P2G, yang dibutuhkan sebenarnya adalah tindak lanjut dari potret rapor yang rendah tersebut. Kemdikbud mesti mengacu kepada UU Sisdiknas (Pasal 58 ayat 2 dan 59 ayat 1) tentang Evaluasi Pendidikan, yang masih belum dilaksanakan pasca penghapusan UN. Sementara itu AN bukanlah alat mengevaluasi pendidikan, sebab AN diselenggarakan oleh Balitbang, Kemdikbud bukan lembaga mandiri.

“Oleh karena itu, berdasarkan atas alasan pertimbangan di atas, P2G meminta Kemdikbud membatalkan rencana Pelaksanaan AN Maret 2021,” demikian ungkap Satriwan yang merupakan guru di Jakarta Timur.

Baca Juga: Jelang Liburan Nataru, Jumlah Penumpang Kapal di Muara Angke Anjlok Drastis Efek Covid-19

KEDUA (Nilai D untuk Rencana PTM Januari 2021)

Selanjutnya dia menyampaikan bahwa, P2G memberikan nilai 68 (skala 0-100) kategori Predikat D alias nilai merah untuk rencana Kemdikbud dalam Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Januari 2021 nanti. Mengingat kondisi terakhir, kasus Covid-19 makin tinggi, ditambah libur siswa pasca-UAS, Natal, dan Tahun Baru. Mobilitas masyarakat akan tinggi, makanya P2G terus menyuarakan agar guru, siswa, dan orang tua menunda dan menahan rencanya untuk libur akhir tahun demi menahan penyebaran Covid-19. P2G memandang SKB 4 Menteri Jilid 3 tidak tegas dengan diksi “membolehkan” PTM dan menyerahkan begitu saja kepada Pemda. Oleh karena itu P2G meminta Pemerintah dan Pemda untuk menunda PTM Januari 2021, khususnya di zona merah, oranye, dan kuning. Memang rencana PTM tak bisa dipukul rata sama di semua daerah dan zona. Adapun di zona hijau dapat saja melakukan PTM dengan syarat: Memenuhi 5 SIAP;  Protokol Kesehatan ketat; SOP Disdik dan Sekolah; Tes Swab bagi warga sekolah; dan Izin dari masing-masing orang tua. Jika syarat di atas tak terpenuhi maka tentu perpajang PJJ adalah pilihan terbaik. Akan terlalu spekulatif dan sangat berbahaya, jika Kemdikbud dan Pemda membolehkan sekolah PTM mulai Januari 2021.

 Harus diakui, bahwa ada daerah dan sekolah yang berada di zona hijau, yang mereka sudah melaksanakan PTM beberapa bulan terakhir dengan protokol kesehatan. Tentu bagi daerah-daerah tertentu kebijakan memperpanjang PJJ bukan opsi terbaik, apalagi selama 9 bulan ini siswa tak mengikuti PJJ dengan optimal. Dari hasil Survei P2G akhir November lalu di 100 kota/kab, 29 provinsi, terlihat bahwa penyerapan materi pembelajaran siswa hanya 25%, khususnya PJJ melalui metode guru kunjung (PJJ Luring).

“P2G mendesak agar Kemdikbud dan Kemenag jangan lepas tanggungjawab. Harus benar-benar meng-kroscek pemenuhan 5 SIAP dan Daftar Periksa tiap-tiap sekolah di daerah. Kemdikbud jangan hanya pasif menerima atau sekadar mengecek kesiapan sekolah via online (Daftar Periksa, red), tapi harus agresif proaktif mengecek kesiapan sekolah tersebut. Optimalisasi peran Pengawas Sekolah sebagai jembatan sekolah dengan Disdik; Koordinasi intens dengan Disdik dapat dilakukan Kemdikbud segera,” demikian pungkas bekas Wasekjen FSGI ini.

Baca Juga: Jelang Liburan Nataru, Jumlah Penumpang Kapal di Muara Angke Anjlok Drastis Efek Covid-19

KETIGA (Nilai D untuk Merdeka Belajar)

Halaman:

Editor: Mohammad Irawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah