Perhimpunan Guru Berikan Nilai untuk Kinerja Mendikbud 2020, Cek Detailnya !

- 28 Desember 2020, 20:08 WIB
Koordinator P2G Satriwan Salim dan Mendikbud Nadiem
Koordinator P2G Satriwan Salim dan Mendikbud Nadiem /Rahman Sugidiyanto/Arahkata.com

Selanjutnya menurut Iman Z. Haeri (Kabid Advokasi Guru P2G), adapun untuk kebijakan “Merdeka Belajar”, P2G memberikan skor 70 kategori Predikat D atau nilai merah untuk Kemdikbud. Alasannya adalah P2G menilai Kemdikbud tidak memiliki Naskah Akademik sebagai dasar filosofis kebijakan Merdeka Belajar hingga sekarang. Kebijakan ini tekesan menjadi jargon semata. Dan yang paling menyedihkan adalah, kasus Merdeka Belajar yang menjadi “Hak Merek Dagang” oleh sebuah PT sekolah swasta. Yang entah kebetulan atau tidak, PT sekolah swasta ini diduga kuat sebagai lembaga yang pemiliknya merupakan orang dekat Mas Menteri. Setelah dikritik publik baru kemudian sekolah swasta tersebut menghibahkan Merek Merdeka Belajar pada Kemdikbud.

“P2G menilai Kemdikbud tidak hati-hati alias semborono dalam memilih jargon/slogan. Bahkan tampak tidak kreatif dalam memilih jargon. Adapun isi dari jilid-jilid Merdeka Belajar ada yang patut diapresiasi seperti relaksasi Dana BOS, penghapusan UN, RPP Guru yang merdeka (dikenal RPP 1 lembar), dan lainnya,” demikian tutur Iman.

Baca Juga: Nissa Sabyan Raih Predikat Artis Nasyid Pilihan Nusantara di Malaysia

KEEMPAT (Nilai A untuk Pengahapusan Ujian Nasional)

Iman melanjutkan, P2G mengapresiasi keberanian Mas Menteri untuk menghapus UN yang belasan tahun menjadi momok yang menakutkan bagi guru dan siswa. Penghapusan UN diharapkan mampu mengubah orientasi belajar siswa dan orientasi mengajar guru. Untuk kebijakan penghapusan UN P2G memberi skor 100 kategori Predikat A atau SANGAT BAIK atau SEMPURNA. Walaupun demikian, P2G mendorong Kemdikbud memenuhi perintah Pasal 58 dan 59 UU Sisdiknas, tentang diselenggarakannya suatu bentuk Evaluasi Pendidikan yang berlaku nasional dan diselenggarakanoleh lembaga mandiri (independen, bukan Kemdikbud).

KELIMA (Nilai B untuk Relaksasi Dana BOS)

P2G mengapresiasi pesan debirokratisasi dan deregulasi atau dikenal relaksasi Dana BOS selama PJJ. Diantaranya tercermin dalam kebijakan transfer langsung Dana BOS kepada Kepala Sekolah (Kepsek) yang sebelumnya berjenjang melalui Dinas Pendidikan. Kemudian juga apresiasi untuk kebijakan Dana BOS Afirmatif dan Kinerja. Tapi P2G mencatat adanya kerancuan dalam kebijakan subsidi pulsa/kuota bagi guru dan siswa yang diambil dari Dana BOS, dengan kebijakan bantuan kuota internet Kemdikbud yang kemudian hari baru muncul. Dalam tataran implementasi, Kepsek belum merdeka dan masih belum transparan dalam pengelolaan Dana BOS. Transparansi Dana BOS masih bermasalah, di sekolah-sekolah dikenal anekdot: “Untuk Dana BOS hanya Kepala Sekolah, Bendahara, dan Tuhan yang tahu”. Maka diperlukan adanya pendampingan dari Kemdikbud dan Dinas Pendidikan kepada Kepsek dalam mengelola akuntabilitas dan transparansi Dana BOS. Untuk kebijakan relaksasi Dana BOS di masa pandemi, P2G memberi nilai 80 kategori Predikat B atau BAIK.

Baca Juga: Mensos Risma Blusukan ke Kolong Ciliwung, Tawarkan Rusunawa bagi Pemulung

KEENAM (Nilai A untuk Kurikulum Darurat)

Survei P2G, di 100 Kota/Kab, 29 provinsi pada akhir November 2020 menunjukkan, sebanyak 50% sekolah sudah menggunakan Kurikulum Darurat yang dibuat Kemdikbud. Walaupun kebijakan ini agak telat ditelurkan pada Agustus, mengingat tahun ajaran baru sudah dimulai Juli 2020. Lalu sebanyak 40% sekolah sudah menggunakan Kurikulum Mandiri, yang merupakan bagian dari kebijakan kurikulum di masa khusus. P2G mendorong terus agar Kemdikbud (termasuk Kemenag) perlu memberikan pendampingan kepada sekolah dalam hal implementasi. Untuk kebijakan Kurikulum Darurat di masa pandemi, P2G memberi nilai 92 kategori Predikat A atau SANGAT BAIK.

Halaman:

Editor: Mohammad Irawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah