Bebas Uang Kuliah dan Biaya Hidup Bulanan, Berikut Cara Daftar Bantuan KIP Kuliah 2021

- 22 Februari 2021, 11:45 WIB
KIP Kuliah 2021
KIP Kuliah 2021 /tangkapan layar/KIP-Kuliah Kemdikbud

Pendaftaran KIP Kuliah dibuka mulai 8 Februari 2021 hingga 31 Oktober 2021. Namun demikian, jadwal pendaftaran bisa berubah sewaktu-waktu.

Pertama-pertama, untuk mendaftar KIP Kuliah, Anda harus mendaftarkan diri secara daring/online melalui laman https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/.

Selain mengunjungi laman resmi, pendaftaran juga bisa dilakukan dengan aplikasi KIP Kuliah yang diunduh di Playstore Android. Jadi pantau terus perkembangan jadwal pendaftaran di laman KIP Kuliah Kemendikbud.

Baca Juga: Baik Banget! Bank BRI Bakal Cairin BLT UMKM nih, Simak Ini Biar Dapet

2. Syarat Pendaftaran KIP Kuliah 2021

Apa saja persyaratan yang harus dipenuhi untuk para pendaftar KIP Kuliah ?

  • Penerima KIP Kuliah adalah siswa SMA atau sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan atau lulus dua tahun sebelumnya;
  • Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah;
  • Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru, dan diterima di PTN atau PTS pada prodi dengan akreditasi A atau B, dan dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada prodi dengan akreditasi C.

Baca Juga: 10 Fakta BLT BPJS yang Batal Dicairkan

3. Melampirkan Bukti Keterbatasan Ekonomi

Selain persyaratan di atas, Anda juga harus melampirkan bukti keterbatasan ekonomi yang dibuktikan dengan:

  • Kepemilikan Kartu Indonesia Pintar (KIP);
  • Berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH);
  • Pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS);
  • Mahasiswa dari panti sosial atau panti asuhan mahasiswa dari keluarga yang masuk dalam desil kurang atau sama dengan kategori empat pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS);
  • Pendapatan kotor gabungan orang tua atau wali paling banyak Rp4.000.000 setiap bulannya. Atau pendapatan kotor gabungan orang tua atau wali dibagi jumlah anggota keluarga dan hasilnya paling banyak Rp750.000.

Baca Juga: Gimana Sih Mendapatkan BLT PKH Rp900 Ribu Hingga Rp3 Juta ? Berikut Caranya

Halaman:

Editor: Ahmad Ahyar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x