DPRD Sinjai Sahkan APBD 2021

23 Desember 2020, 00:31 WIB
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan menggelar rapat paripurna penyerahan kembali Peraturan Daerah (Perda) tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2021, Selasa (22/12/2020). /Ashari/Arahkata

ARAHKATA - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan menggelar rapat paripurna penyerahan kembali Peraturan Daerah (Perda) tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2021, Selasa 22 Desember 2020.

Berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sinjai, seluruh Fraksi DPRD Sinjai dalam rapat ini menyetujui Ranperda untuk ditetapkan menjadi Perda.

Paripurna ini dipimpin Ketua DPRD Sinjai Lukman H. Arsal dan dihadiri Bupati Andi Seto Gadhista Asapa, Wakil Bupati Hj. A. Kartini Ottong, para Wakil Ketua dan anggota DPRD, Sekda Akbar Mukmin, para Asisten Setdakab, para Staf Ahli Bupati, serta disaksikan secara virtual oleh anggota Forkopimda dan jajaran Pemkab Sinjai.

Baca Juga: Tragis, Anggota DPRD Jember Ini Mendadak Dilengserkan

Ketua DPRD Sinjai dalam pidato pengantarnya menyampaikan, seiring dengan perkembangan dan dinamika tata kelola pemerintahan, baik dari pusat hingga daerah, dimana peningkatan pengelolaan keuangan akan menjadi salah satu indikatornya. Maka dalam pembahasan RAPBD dijumpai sejumlah hal yang berbeda.

“Perbedaan itu seperti regulasi terbaru terkait penyusunan anggaran dimasing-masing perangkat daerah, sehingga patut disyukuri berkat terjalinnya sinergitas antara DPRD dan Pemkab Sinjai hingga akhirnya dapat dirumuskan sebuah kebijakan anggaran yang terbaik,” ucapnya.

Sekretaris DPRD Sinjai, M. Janwar yang membacakan nota keputusan bersama menyebutkan, hasil pembahasan rancangan APBD 2021, anggaran pendapatan daerah (PAD) secara keseluruhan sebesar Rp.1,19 Triliun lebih, dengan rincian PAD Rp.99,29, Miliar lebih, Dana Transfer Rp.1,06 Triliun, dan lain-lain pendapatan daerah sebesar Rp.31,7 Miliar lebih.

Baca Juga: Pabrik Kimia di Cilegon Meledak Hingga Warga Sesak Napas

"Sedangkan rencana belanja daerah sebesar Rp.1,21 Triliun lebih yang terdiri dari Belanja Operasional Rp.820,2 Miliar, Belanja Modal Rp.255,1 Miliar lebih, Belanja Transfer Rp.132,2 Miliar, Penerimaan Pembiayaan Rp.57,8 Miliar, Pengeluaran Pembiayaan Rp.41,1 Miliar, dan Penyertaan Modal Rp.3 Miliar.

Sementara Bupati Andi Seto Gadhista Asapa dalam sambutannya menyampaikan bahwa dengan ditetapkannya Perda APBD Tahun 2021, tugas selanjutnya adalah pelaksanaan, sehingga diharapkan seluruh OPD harus segera menyiapkan dokumen pelaksanaan anggaran yang menjadi dasar pelaksanaan kegiatan.

Sekaitan dengan hal tersebut, Bupati Seto mengingatkan seluruh pejabatnya untuk bertanggungjawab atas capaian target kinerja program dan kegiatan, baik secara fisik maupun keuangan.

Baca Juga: Terlalu! Pos Pemeriksaan Hewan Milik Pemprov Jatim Mangkrak

“Saya menginginkan agar tidak ada satupun program dan kegiatan yang telah kita rencanakan, menyimpang dari koridor ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.

"Diakhir sambutan ini, saya juga mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang tinggi kepada pimpinan, anggota DPRD Sinjai, tim anggaran Pemda, para Kepala OPD, dan Staf atas kerjasama yang baik dalam seluruh tahapan pembahasan RAPBD tahun anggaran 2021," pungkasnya.***

Editor: Ahmad Ahyar

Tags

Terkini

Terpopuler