Ribuan Peserta BPJS Kesehatan Gratis di Sinjai Dinonaktifkan

5 Februari 2021, 14:41 WIB
Ilustrasi Kartu Indonesia Sehat (KIS) /Tama/Cerdik Indonesia

ARAHKATA - Data tidak valid karena adanya peserta yang sudah meninggal dunia dan pindah tidak melapor, 8.000 jiwa terdaftar dalam Penerima Bantuan Iuran (PBI) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang disubsidi atau dijamin oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan tahun 2021 dinonaktifkan.

"Iya ada 8.000 jiwa yang dinonaktifkan dari hasil validasi data," ungkap Plt. Kepala Dinas Sosial Sinjai, A. Muh. Idnan yang dikonfirmasi, Kamis 4 Februari 2021.

Menurutnya, setelah melakukan validasi data, Pemda Sinjai dan BPJS Kesehatan sepakat untuk menonaktifkan 8.000 jiwa data peserta, namun tidak menghapusnya.

Baca Juga: GEMPARI Bagikan Nasi Kotak dan Masker Gratis

"Kita tetap pada posisi Universal Health Coverage (UHC). Namun ketika ada masyarakat yang mau menggunakan, kita aktifkan kembali dan tetap dengan perlakuan yang sama," katanya.

Lebih jauh mantan Sekretaris Dinas Perhubungan Sinjai ini menjelaskan, dari data peserta PBI BPJS Kesehatan yang ditanggung Pemda secara keseluruhan berjumlah 126.476 jiwa, namun karena ada penonaktifan sebanyak 8.000, maka totalnya menjadi untuk 118.476 jiwa terhitung di bulan Januari 2021.

"Untuk itu kami berharap kepada masyarakat, apabila menjadi peserta PBI BPJS Kesehatan yang ditanggun Pemda namun meninggal dunia dan pindah, tolong disampaikan kepada kami, karena pembayaran BPJSnya berjalan terus, sehingga tujuan dari program ini betul-betul bermanfaat bagi masyarakat Sinjai secara keseluruhan," pinta Idnan.

Baca Juga: Gandeng Polres Metro Tangerang Kota, PMI Semprot Jalan Protokol Pakai Disinfektan

Dalam penuturannya, Idnan mengaku, 8.000 jiwa peserta yang dinonaktifkan telah divalidasi di lapangan bersama teman-teman pendamping PKH dan menyurati para Kepala Desa/Kelurahan menyangkut klarifikasi data dimaksud.

"Validasi kami lakukan di lapangan langsung dan bahkan kami telah melaksanakan pemutahiran data setiap bulan berjalan," kuncinya.

Sementara Kepala BPJS Kesehatan Sinjai, Muh. Saleh yang dikonfirmasi mengatakan bahwa penonaktifan itu dilakukan bagi data peserta yang telah meninggal, pindah segmen kepesertaan, pindah domisili, dan diganti dengan data warga yang valid.

Baca Juga: Mantan JPU Setya Novanto, Abdul Basir Meninggal Dunia

"Itu berdasarkan verifikasi data kependudukan yang dilaksanakan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, dan validasi Dinas Sosial Sinjai bersama Pemerintah Desa. Jadi bukan hanya penonaktifan, tapi sekaligus juga pengaktifan, sehingga tidak ada yang dirugikan," ungkapnya.

Hal itu kata Saleh, bertujuan untuk meningkatkan akurasi data, efektif, dan efisiensi penggunaan dana jaminan kesehatan bagi PBPU dan BP yang dibayarkan oleh Pemda Sinjai.***

Editor: Ahmad Ahyar

Tags

Terkini

Terpopuler