Kasus Formula E Milik Anies, BPK Temukan Kejanggalan

22 Maret 2021, 20:25 WIB
Gelaran Formula E Resmi Ditunda /

ARAHKATA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sudah merampungkan audit pembiayaan milik Pemprov DKI untuk ajang Formula E. 

Program ajang Formula E sempat digadang-gandang akan digelar besar-besaran oleh Pemprov DKI dengan mengundang sejumlah negara tetangga di Asia Tenggara, Asia Pasifik dan sejumlah negara dari Benua lainnya. 

Sayangnya, proyeksi pelaksanaan Formula E batal terlaksana mengingat dalam satu tahun terakhir Indonesia masih terlilit pandemi Covid-19.

Dari rilis resmi yang dibagikan oleh anggota BPK Achamul Qosasih, Senin, 22 Maret 2021 menjelaskan Pemprov DKI telah membayar kepada Formula E Operation atau FEO Ltd selaku pemegang lisensi Formula E sebesar 53 Ribu Pounsterling atau jika dirupiahkan dengan kurs dollar 14 ribu, maka berjumlah Rp 983,31 miliar.

Baca Juga: Sambut Bulan Suci Ramadhan, Ada Kabar Gembira Buat Masyarakat!

Adapun laporan audit itu berisikan fee senilai 29 juta Pounsterling atau setara Rp 360 miliar yang juga sudah dibayarkan pada 2019 lalu. 

Selain itu, Pemprov DKI juga sudah membayarkan 11 juta Pounsteriling atau setara Rp 200,31 miliar.

"Jadi perincian yang sudah dibayar pada tahun 2019 senilai 20.000.000 Poundsteriling atau GPB setara dengan Rp 360 miliar. Sementara Fee yang telah dibayarkan senilai 11 juta GPB atau posterling  setara dengan Rp 200,31 miliar. Pembayaran ini dilakukan melalui beberapa kali pembayaran," tulis Achamul Qosasih.

Terlebih lagi, Pemprov DKI juga sudah membayar Bank Garansi senilai 22 juta Pounsterling atau setara Rp 423 miliar. Untuk pembayaran kepada Bank Garansi, Pemprov DKI pihak yang bertanggungjawab adalah PT Jakpro.

PT Jakpro sudah melancarkan renegosiasi pada 13 Mei 2020 kepada FEO untuk penarikan Bank Garansi dan telah disetujui.

"Penarikan Bank Garansi dilakukan karena gelaran Formula E ditunda akibat pandemi virus Corona (Covid-19) yang masih mewabah di DKI Jakarta, maka dengan itu Pemprov DKI meminta penundaan ajang Formula E sampai waktu yang tidak bisa ditentukan," tutur Achamul Qosasih.

Baca Juga: Kalah Telak dari Irene Sukandar, Dewa Kipas: Pertahanannya Sulit Ditembus!

Ia menambahkan pada saat persiapan penyelenggaraan musim pertama Formula E 2019 2020 pada tahun 2020 telah terjadi pada pandemi Covid-19 yang merupakan kondisi force majeur. Oleh sebabnya Gubernur DKI Jakarta melakukan penundaan penyelenggaraan Formula E musim pertama.

"Penundaan tersebut dilakukan melalui surat Nomor 117/-1857.73 tanggal 9 Maret 2020 kepada Organizing committee Jakarta E-Prix untuk menunda penyelenggaraan Formula E yang semula akan dilaksanakan pada bulan Juni 2020," tutur Achamaul Qosasih.

Dari hasil audit BPK juga mencatat PT jakpro belum maksimal dalam melakukan renegosiasi dengan pihak FEO. Terbukti Gelaran Formula E tidak dapat diketahui kelanjutannya, termasuk juga pendanaan yang sudah dikeluarkan oleh pihak Pemprov DKI Jakarta.

BPK menduga pihaknya masih menanti adanya kejelasan soal pembagian pendanaan yang potensi membebani APBD DKI. Mengingat satuan kerja di Pemprov DKI juga teridentifikasi ikut serta dalam aktivitas penyelenggaraan Formula E baik secara langsung maupun tidak langsung.

Baca Juga: Awas, 5 Kebiasaan Mahasiswa Ini Bisa Ternyata Bikin Boros Pengeluaran Lho!

Hal ini secara otomatis berpengaruh pada alokasi biaya yang dibebani oleh APBD DKI. 

"Untuk pendanaan kegiatan formula musim 2019-2020 yang seluruhnya masih dibiayai oleh APBD Pemprov DKI Jakarta baik melalui anggaran Dispora maupun MPD melalui kepada PT Jakpro. Sehingga untuk beban pembiayaan kegiatan Formula E tersebut sangat bergantung pada dana APBD Provinsi DKI Jakarta," imbuh BPK RI.

BPK mengingatkan adanya Pergub 83 Tahun 2019 terkait sponsorhip telah diberikan kepada BUMD, tentang penugasan PT Jakpro dalam penyelenggaraan Formula E, PT Japro dinilai bisa bekerjasama dengan pihak lain, dengan prinsip saling menguntungkan, atau mencari sumber dana lain sesuai ketentuan. 

Sementara, yang terjadi dalam penyelenggaraan Formula E sebaliknya semua anggaran yang dilakukan dalam penyelenggaraan Formula E bersumber dari APBD DKI Jakarta.

"BPK mencatat pelaksanaan Pasal 83 Tahun 2019 tidak dilakukan oleh Pemprov DKI. Padahal konsep pendanaan dari pihak ketiga sebagai sponsorship merupakan alternatif pembiayaan yang sangat diperlukan berdasarkan hasil studi kelayakan penyelenggaraan Formula E ini dapat membebani PT Jakpro sehingga dapat mengerus keuangan PT Jakpro itu sendiri," ucap BPK.

Baca Juga: Unjuk Rasa, KAKI Desak Pertamina Tetap Salurkan Premium di Kalsel

Di lain sisi, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria memastikan dana yang sudah digelontorkan oleh Pemprov tidak akan hangus. Mulai dari modal yang dikeluarkan termasuk juga commitment fee yang bakal diterima oleh Pemprov DKI juga pihak FEO.

"Untuk permasalahan anggaran ataupun perencanaan ajang balapan mobil listrik itu kami terus melakukan perkembangannya ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Jadi tidak ada masalah dalam berbagai laporan di BPK setiap tahun kami sampaikan apa adanya kami bisa melampirkan bukti juga fakta yang ada bahwa hal tersebut sudah disampaikan melalui mekanisme, prosedur dan melibatkan konsultasi ahli,"kata Ahmad Riza Patria kepada wartawan, Senin, 22 Maret 2021.***

Editor: Agnes Aflianto

Tags

Terkini

Terpopuler