Kemenag Keluarkan Panduan Menjalankan Ibadah Ramadan, Berikut Aturannya

6 April 2021, 11:30 WIB
Ilustrasi. Catat jadwal sholat, imsak, dan buka puasa di Kota Surakarta pada 16 April 2021 yang /Pixabay

ARAHKATA - Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag) mengeluarkan aturan panduan pelaksanaan kegiatan ibadah di bulan suci ramadhan 2021. Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran SE Nomor :SE.03 Tahun 2021 Tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1442 Hijriah.

Didalam SE yang ditandatangani Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tanggal 5 April 2021 ini memuat sebelas poin penting yang harus diikuti oleh umat Islam dalam menjalankan ibadah pusasa Ramadan.

Antara lain, wajib menjalankan ibadah puasa kecuali bagi umat Islam yang sedang sakit, sahur dan buka puasa dianjurkan dilakukan di rumah masing - masing bersama keluarga inti, pembatasan jumlah kehadiran maksimal 50% dengan menerapkan protokol kesehatan, vaksinasi covid- 19 yang dapat dilakukan di bulan Ramadan.

Baca Juga: Tak Hanya Ladang Ibadah, Simak 10 Manfaat Puasa Ramadhan!

Adapun dasarnya berpedoman pada fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 13 Tahun 2O2l tentang Hukum Vaksinasi covid 19, pengumpulan dan penyaluran zakat, infak, dan shadaqah (ZIS) serta zakat fitrah oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan dan menghindari kerumunnan massa.

Pengurus masjid atau mushala dapat menyelenggarakan kegiatan salat fardu lima waktu, shalat tarawih dan witir, tadarus Al- Qur'an, dan iktikaf dengan pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50% dari kapasitas masjid atau mushala dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat, menjaga jarak aman minimal 1 meter antar jamaah.

"Setiap jamaah membawa sajadah atau mukena masing-masing. Pengajian ceramah atau taushiyah atau kultum ramadan dan kuliah subuh paling lama dengan durasi waktu 15 (lima belas) menit," ujarnya.

Baca Juga: Mengapa Buah Kurma Baik Dikonsumsi Saat Berbuka Puasa?

Pengurus dan pengelola masjid atau mushala juga diwajibkan menunjuk petugas yang memastikan penerapan protokol kesehatan dan mengumumkan kepada seluruh jamaah,
seperti melakukan disenfektan secara teratur, menyediakan sarana cuci tangan di pintu masuk masjid atau mushala, menggunakan masker, menjaga jarak aman, dan setiap jamaah membawa sajadah atau mukena masing-masing.

"Peringatan Nuzulul Qur'an yang diadakan di dalam maupun di luar gedung, wajib memperhatikan protokol kesehatan secara ketat dan jumlah audiens paling banyak 50% dari kapasitas tempat atau lapangan," tambahnya.

SE tersebut juga mengatur para mubaligh penceramah agama agar menjaga ukhuwah islamiyah, ukhuwah wathaniyah, dan ukhuwah bashariyah serta tidak mempertentangkan masalah khilafiyah yang dapat mengganggu per satuan umat.

Baca Juga: Begini Hukum Vaksinasi Covid-19 di Bulan Puasa, Simak!

Para mubaligh atau penceramah agama diharapkan berperan memperkuat nilai-nilai keimanan, ketakwaan, akhlaqul karimah, kemaslahatan umat, dan nilai-nilai kebangsaan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui bahasa dakwah yang tepat dan bijak sesuai tuntunan Al-Quran dan As-sunnah.

Selain itu, salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 Hijiriah dapat dilaksanakan di masjid atau di lapangan terbuka. Adapun persyaratannya dengan memperhatikan protokol kesehatan secara ketat.

"Kecuali jika perkembangan Covid -19 semakin negatif (mengalami peningkatan) berdasarkan pengumuman Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid- 19
untuk seluruh wilayah negeri atau pemerintah daerah di daerahnya masing-masing," pungkasnya.***

Editor: Ahmad Ahyar

Tags

Terkini

Terpopuler