Diduga Cacat Administrasi, FPKD Gugat Jabatan Sekda Konawe Utara

11 Agustus 2021, 16:21 WIB
Kantor Bupati Konawe Utara /Eko Budi Ahdayanto/ARAHKATA

ARAHKATA - Ketua Forum Pemerhati Kebijakan Daerah (FPKD) Muh. Arya lakukan gugatan atas ditetapkannya Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Konawe Utara. Kasim Pagala.

Gugatan itu merujuk adanya dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Lantaran itu FPKD menilai ada yang tidak sesuai aturan dan prosedur sehingga cacat administrasi.

"Jika merujuk pada ketentuan, penetapan Kasim Pagala sebagai Sekda melanggar aturan yang ada," kata Arya dalam pesan tertulis diterima redaksi, Selasa 10 Agustus 2021.

Baca Juga: Berikut 23 Aturan Perpanjangan PPKM Level 4 untuk Depok!

Dia menyebut, aturan seleksi Sekda mengacu kepada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dalam aturannya, kata Arya, Sekda ditetapkan setelah melewati seleksi tahapan administrasi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) Sekda.

"Dalam seleksi administrasi JPTP Sekda, diatur bahwa seseorang yang menjabat (PJ) Sekda selama dua kali. Tidak akan bisa menjabat kembali pada jabatan yang sama," ujarnya.

Baca Juga: Smartphone Android Murah Harga di Bawah Rp1,5 Juta

Arya menambahkan, aturan tersebut diatur tidak hanya mengikat secara administrasi, tetapi juga sebagai aturan kode etik dan kode prilaku.

"Lihat Bab II, Asas, Prinsip, Serta Kode Etik dan Kode Perilaku, Pasal 9 ayat (3), pasal 108 ayat (1,2,3,4) dari UU No 5 Tahun 2014 tentang ASN," urainya.

Oleh sebab itu, Arya melanjutkan, ditetapkannya PJ Kasim Pagala sebagai Sekda Konawe Utara untuk ketiga kalinya, cacat administrasi dan melanggar kode etik.

Baca Juga: Kemensos Perbaiki Peraturan Terkait Adanya Kecurangan Dana Bansos

Penetapan tersebut melalui Surat Rekomendasi dengan Nomor 133.74/3498, tertanggal 10 Agustus 2021.

"Dan berdasarkan aturan jika ketiga kali menduduki jabatan sebagai Pj Sekda, jelas telah menyalahi aturan yang ada," tuturnya.

Baca Juga: Protes PPKM, Lutfi Agizal Pakai Baju Pengantin di Jalan

Lantaran itu, Arya berharap kepada kementrian dan lembaga terkait untuk melakukan pemeriksaan atas pelaksanaan seleksi JPTP Sekda di Konawe Utara.

"Dan memeriksa Surat Keputusan perpanjangan yang ketiga kalinya kepada Pelaksana Jabatan," tutupnya.***

Editor: Agnes Aflianto

Tags

Terkini

Terpopuler