BPJS Kesehatan Kembali Buka Kerjasama Mitra, Begini Persyaratannya!

2 September 2021, 13:20 WIB
Potret UPTD Puskesmas Pejuang, Kota Bekasi salah satu pelayanan kesehatan bagi masyarakat /Instagram/@puskesmaspejuang

ARAHKATA - BPJS Kesehatan terus berupaya mempermudah seluruh masyarakat untuk mendapat akses pelayanan kesehatan.

Dengan kembali mengajak Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) untuk berkolaborasi memperluas jaringan.

Karena diketahui data peserta JKN-KIS telah mengalami peningkatan hingga mencapai 225,9 juta jiwa sampai dengan pada 13 Agustus 2021 lalu.

Baca Juga: PPKM Diperpanjang, Swab Antigen Masih Jadi Syarat Nikah

Sehingga Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan, Lily Kresnowati, mengatakan peningkatan jumlah peserta JKN-KIS harus diiringi dengan penambahan ketersediaan akses layanan kesehatan.

"Sampai dengan 13 Agustus 2021, jumlah peserta JKN-KIS telah mencapai 225,9 juta jiwa. Untuk itu, kami berupaya melebarkan jaringan FKTP mitra kerja sama khususnya pada daerah yang masih memerlukan FKTP sehingga peserta JKN-KIS dapat terlayani secara optimal. Sampai dengan Juli 2021, kami telah bekerja sama dengan 22.764 FKTP. Target kami, tahun ini kami bisa menambah provider hingga 23.430 FKTP di seluruh Indonesia,” kata Lily, pada Rabu, 1 September 2021.

Lily pun kembali menyampaikan bahwa untuk menjadi mitra BPJS Kesehatan, FKTP harus memenuhi sejumlah persyaratan yang ditetapkan pemerintah.

Baca Juga: Menparekraf Minta Percepat Program Vaksinasi di Labuan Bajo

Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional.

Simak persyaratannya yang dituangkan dalam peraturan tersebut sebagai berikut:

1. Bagi dokter praktik perorangan atau dokter gigi, persyaratan yang harus dipenuhi antara lain:

Baca Juga: Ada Pelonggaran Pengguna Sepeda di Kawasan Gage Jakarta

• Memiliki Surat Izin Praktik (SIP)
• Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
• Perjanjian kerja sama dengan laboratorium, apotek, dan jejaring lainnya
• Surat pernyataan kesediaan mematuhi ketentuan terkait JKN-KIS.

2. Puskesmas atau yang setara, syarat yang harus dipenuhi yakni:

Baca Juga: Pemkot Bekasi Kembali Gelar PTM Terbatas untuk Jenjang Ini

• Harus memiliki Surat Izin Operasional (SIO)
• SIP bagi dokter/dokter gigi
• Surat Izin Praktik Apoteker (SIPA) bagi apoteker
• Surat Ijin Praktik atau Surat Izin Kerja (SIP/SIK) bagi tenaga kesehatan lain
• Perjanjian kerja sama dengan jejaring jika diperlukan
• Surat pernyataan kesediaan mematuhi ketentuan terkait JKN-KIS dan
• Sertifikat akreditasi.

3. Bagi Klinik Pratama atau yang setara diantaranya:

Baca Juga: Jokowi Terima Surat Kepercayaan dari 4 Negara Ini

• Harus memiliki SIO
• SIP tenaga kesehatan yang berpraktik
• SIK
• SIPA
• NPWP badan
• Perjanjian kerja sama dengan jejaring jika diperlukan
• Surat pernyataan kesediaan mematuhi ketentuan terkait JKN-KIS dan
• Sertifikat akreditasi.

4. Bagi RS Kelas D Pratama atau yang setara:

Baca Juga: Beri Bantuan untuk Papua Barat, Pemerintah: Sebagai Bentuk Dukungan

• Wajib menyertakan SIO
• SIP tenaga kesehatan yang berpraktik
• NPWP badan
• Perjanjian kerja sama dengan jejaring jika diperlukan
• Surat pernyataan kesediaan mematuhi ketentuan terkait JKN-KIS dan
• Sertifikat akreditasi.***

Editor: Tia Martiana

Tags

Terkini

Terpopuler