PPKM Diperpanjang, Swab Antigen Masih Jadi Syarat Nikah

- 2 September 2021, 11:20 WIB
Ilustrasi nikah.
Ilustrasi nikah. /Aa Deni/Dedy Diskominfo Indramayu/.*/Aa Deni/Dedy Diskominfo Indramayu

ARAHKATA – Pemerintah masih melakukan perpanjangan masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dimulai sejak 31 Agustus hingga 6 September 2021.

Dinilai berhasil mengendalikan angka kasus penyebaran COVID-19, pemerintah hanya mengizinkan beberapa daerah untuk menurunkan level PPKM-nya saja.

Dilansir Arahkata dari Laman Kemenag. Kementerian Agama (Kemenag) masih menetapkan pemberlakuan atas persyaratan layanan pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA).

Baca Juga: Menparekraf Minta Percepat Program Vaksinasi di Labuan Bajo

Hal ini, merujuk kepada Surat Edaran (SE) yang diterbitkan pada 11 Juli 2021 oleh Dirjen Bimas Islam, dengan No.P.002/DJ.III/Hk.007/07/2021.

"SE tersebut masih berlaku, salah satunya harus melampirkan hasil negatif surat swab antigen,” ujar Plt Ditjen Bimas Islam Kemenag, M Adib.

Pada SE tersebut diatur petunjuk teknis, Layanan Nikah di KUA masa PPKM Darurat. Salah satu aturannya adalah melampirkan surat hasil negatif swab antigen sebelum melaksanakan akad nikah.

Baca Juga: Pemkot Bekasi Kembali Gelar PTM Terbatas untuk Jenjang Ini

Lebih lanjut, jika pihak yang wajib untuk melampirkan surat keterangan hasil negatif dari swab antigen yakni, calon mempelai pengantin, wali nikah, serta dua orang saksi nikah.

“Mereka wajib melakukan swab antigen yang berlaku 1x24 jam sebelum pelaksanaan akad nikah,” kata M Adib pada Selasa, 1 september 2021.

Halaman:

Editor: Tia Martiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x