ARAHKATA - Pemerintah Provinsi (Pemrov) DKI Jakarta kembali memberikan bantuan bagi peserta didik khususnya mahasiswa.
Bantuan disalurkan melalui Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) tahap II tahun 2021.
KJMU diperuntukkan bagi peserta didik yang tidak mampu secara ekonomi dan berpotensi akademik baik.
Baca Juga: Bupati Garut Sambut 390 MPLS Peserta Didik Baru
Sehingga pendaftaran dibuka bagi mahasiswa di perguruan tinggi negeri (PTN) dan juga perguruan tinggi swasta (PTS).
Bantuan ini diberikan kepada mahasiswa tersebut dengan tujuan diantaranya:
1. Memberikan akses dan kesempatan belajar di perguruan tinggi.
2. Meningkatkan mutu pendidikan mahasiswa hingga selesai dan tepat waktu.
3. Memotivasi peserta didik meningkatkan prestasi dan kompetitif.
Baca Juga: Pemprov DKI Jakarta Akan Buka RTH dengan Syarat
Adapun mahasiswa harus mengikuti mekanisme pendataan yang ada sebagai berikut.
a. 13-25 September 2021: Calon penerima mendaftar ke sekolah
b. 28-29 September 2021: Dinas Pendidikan mengumumkan data calon penerima sementara yang berasal dari Data Terpadu Pemprov DKI Jakarta melalui sekolah
c. 30 September 2021: Verifikasi kelengkapan berkas calon penerima
d. 1-13 Oktober 2021: Data final penerima ditetapkan.
KJMU yang akan disalurkan ke penerima yakni dana sebesar Rp9 juta per semester berupa:
Baca Juga: AHY Ungkap Alasan Lebih Pilih Jadi Mahasiswa S3 Unair
a. Biaya penyelenggaraan pendidikan adalah biaya yang dikelola oleh PTN/PTS
b. Biaya pendukung personal (bantuan biaya hidup) berupa biaya buku, makanan bergizi, transportasi, perlengkapan/peralatan dan/atau biaya pendukung personal lainnya.
Informasi lebih lanjut dapat menghubungi P4OP Dinas Pendidikan di nomor telepon 021-857-1012, WA 0812-8483-4229, atau website kjp.jakarta.go.id.***