Kemenag Terbitkan Ketentuan Perayaan Natal Tahun 2021

3 Desember 2021, 12:17 WIB
Menteri Indonesia Yaqut Cholil Qoumas. /Instagram @gusyaqut/

ARAHKATA - Sehubungan dengan perayaan Natal pada Tahun 2021 yang mana masih dalam keadaan diselimuti pandemi COVID-19.

Kementerian Agama (Kemenag) telah mengeluarkan ketentuan perayaan sebagai tindakan untuk melakukan pencegahan dan penanggulang penyebaran COVID-19 yang tertera dalam surat edaran.

Panduan tersebut terdapat dalam Surat Edaran Menteri Agama No:SE. 31 Tahun 2021, yang telah ditandatangani oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 29 November 2021.

Baca Juga: Kemenag dan Kemenhaj Arab Saudi Diskusi Teknis Umrah

Dalam keterangannya, Yaqut menyatakan bahwa kesehatan dan keselamatan warga negara merupakan prioritas utama yang harus dipertimbangkan dalam menetapkan kebijakan kegiatan ibadah dan perayaan Natal 2021.

Selain itu, panduan ini bertujuan untuk mencegah, menanggulangi dan memutus mata rantai penyebaran COVID-19 di gereja agar masyarakat yang merayakan Natal dapat merasa aman dan nyaman.

"Surat edaran diterbitkan sebagai panduan umat Kristiani yang akan menyelenggarakan ibadah dan perayaan Natal di rumah ibadah masing-masing dengan tetap mentaati protokol kesehatan," katanya, dikutip Arahkata pada Jumat, 3 Desember 2021.

Baca Juga: Ketemu Gubernur Makkah, Menag Bicarakan Ini

"Terutama dalam rangka pencegahan pernyebaran COVID-19 dan perlindungan masyarakat dari risiko ancaman dampaknya," ujarnya.

Menag juga menghimbau masyarakat agar tetap dan lebih waspada apalagi terkait munculnya varian baru dari COVID-19 yang dikenal dengan nama Omicron.

"Upaya pencegahan dan penanggulangan COVID-19 di tempat ibadah pada saat Natal Tahun 2021 harus dilakukan. Kita semua mesti waspada, terlebih dengan munculnya varian baru yakni Omnicron di sejumlah negara. Rumah ibadah harus menjadi contoh terbaik dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19," katanya.

Baca Juga: Hapus Cuti Bersama Natal-Tahun Baru, Ini Daftar Libur 2021

Lebih lanjut, Yaqut menegaskan jika pelaksanaan keagamaan inti dan perayaan Natal di rumah ibadah, harus dilakukan dengan memberlakukan kebijakan sesuai dengan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.***

Editor: Tia Martiana

Tags

Terkini

Terpopuler