Dinilai Terlalu Jawa Sentris, Kemenag Jelaskan Label Logo Halal Baru

14 Maret 2022, 22:22 WIB
Filosofi logo Halal yang berlaku nasional. /Instagram.com/@halal.indonesia

ARAHKATA - Sejak ditetapkan berlaku secara nasional, label logo halal baru terus mendapatkan sorotan dari publik.

Bahkan beberapa pihak masyarakat menilai jika label logo halal baru ini terlalu Jawa Sentris karena mengadaptasi bentuk gunungan wayang hingga batik lurik.

Menanggapi hal tersebut, Kementerian Agama (Kemenag) melalui Kepala Pusat Registrasi Sertifikasi Halal Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Mastuki, pun memberikan penjelasannya.

Baca Juga: Kemenag Buka Program Dai Perbatasan, Simak Syaratnya!

Menurut Mastuki, dengan mengadaptasi bentuk gunungan dan motif batik lurik tidak berati jika label Halal Indonesia tersebut Jawa Sentris.

"Pemilihan label halal yang menggunakan media gunungan wayang dan batik lurik itu tidak benar kalau dikatakan jawa sentris," katanya, dikutip Arahkata pada 14 Maret 2022.

Selain itu, Mastuki juga menjelaskan bahwa terdapat tiga alasan yang perlu diketahui mengenai hal tersebut.

Baca Juga: Logo Label Halal Baru, Menag: yang Diterbitkan MUI Bertahap Tidak Berlaku

Pertama, karena batik dan wayang telah ditetapkan sebagai warisan oleh Unesco sekaligus representasi budaya Indonesia.

"Wayang ditetapkan pada 2003, sedang batik ditetapkan enam tahun kemudian, yaitu pada 2009. Karenanya, baik batik maupun wayang, keduanya adalah representasi budaya Indonesia yang bersumber dari tradisi, persilangan budaya, dan hasil peradaban yang berkembang di wilayah nusantara," ujarnya.

Kedua, penetapan label halal tersebut telah melalui serangkaian riset oleh para ahli yang memakan waktu lama.

Baca Juga: Berlaku Secara Nasional, Begini Filosofi Label Halal Indonesia

Selain itu, dengan banyak pertimbangan. Salah satunya pertimbangan, bagaimana label yang akan menjadi brand untuk produk yang beredar di Indonesia maupun luar negeri dan bersertifikat halal itu memiliki makna, diferensiasi, konsistensi, dan distingsi (keberbedaan).

"Distingsi ini bukan asal berbeda, tapi keberbedaan yang menjadi ciri khas dari Indonesia, sekaligus menghubungkan antara keindonesiaan dan keislaman. Keduanya sudah menyatu dalam peradaban kita beratus tahun, sehingga penggunaan elemen bentuk, elemen warna dari budaya yang berkembang di Indonesia sangat sah dan dapat dipertangungjawabkan," ungkapnya.

Riset juga dilakukan dalam menentukan elemen visual bentuk logo atau label yang digunakan Badan Sertifikasi Halal seluruh dunia.

Baca Juga: Sah! BPJPH Tetapkan Label Halal Indonesia Berlaku Secara Nasional

"Ada 12 (duabelas) opsi/alternatif desain label halal yang disodorkan ke BPJPH dengan berbagai bentuk yang sangat kaya merepresentasikan kekayaan budaya Islam dan Indonesia," ujarnya.

Sementara itu terakhir, Matsuki mengatakan bentuk wayang digunakan karena wayang tidak hanya digunakan di Jawa tapi dibeberapa daerah yang lekat dengan wayang bentuk gunungan. Seperti di wayang Bali dan wayang Sasak.

"Wayang Golek yang berkembang di Sunda juga menggunakan gunungan," ujarnya. ***

Editor: Tia Martiana

Tags

Terkini

Terpopuler