AS Tuding Kepolisian Indonesia dan PeduliLindungi Langgar HAM

15 April 2022, 23:09 WIB
PeduliLindungi /Kemenkes/

ARAHKATA - Departemen Luar Negeri Amerika Serikat (AS) merilis laporan terkait adanya pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) di berbagai negara. Salah satunya Indonesia.

Dalam laporan itu AS yang ditulis di Country Reports of Human Right Practices di tahun 2021 yang diungkapkan pada Jumat, 15 April 2022 menyoroti aplikasi Peduli Lindungi dianggap melanggar privasi orang lain alias melanggar hak asasi manusia.

Pada laporan HAM AS itu menjelaskan perihal mengenai adanya gangguan yang dianggap adanya kesewenangan melanggar hukum terkait hukum privasi dan kebocoran identitas orang lain di lingkar terdekat.

Baca Juga: Sudah Vaksin tapi Data Tak Muncul di Peduli Lindungi? Ini Kata Kemenkes

"Undang-undang mensyaratkan surat perintah pengadilan untuk penggeledahan kecuali dalam kasus-kasus yang melibatkan subversi, kejahatan ekonomi, dan korupsi," kata tulisan HAM Amerika Serikat tersebut.

Laporan itu juga memuat adanya pelanggaran undang-undang hukum yang tidak ditaati oleh pemerintah Indonesia. Sebab, pemerintah Indonesia dinilai tidak bisa menghormati persyaratan bagi pemilik akun untuk tidak dipublikasikan.

"Pasukan keamanan umumnya menghormati persyaratan ini. Undang-undang itu juga mengatur penggeledahan tanpa surat perintah ketika keadaan mendesak dan memaksa," tutur tulisan itu.

Baca Juga: Mau Mudik Harus Vaksin Booster, Ini Manfaatnya Kata Kemenkes

Laporan itu juga menilai bahwa kepolisian di sejumlah negara tersebut turut menjadi pelaku pelanggaran ham terhadap orang lain.

"Polisi di seluruh dunia juga kadang-kadang mengambil tindakan tanpa otoritas yang tepat atau melanggar privasi individu," bunyi pernyataan tersebut.

Indikator mengapa Indonesia diduga telah melakukan pelanggaran HAM cukup serius karena adanya pelaporan sejumlah LSM di Indonesia yang mengklaim petugas keamanan terkadang melakukan pengawasan tanpa surat perintah terhadap individu dan tempat tinggal sebelum terjadi proses penangkapan.

Baca Juga: Penerima Vaksin di Luar Negeri Bisa Dapatkan Booster di Indonesia, Gini Caranya

Apalagi para penindak hukum Indonesia juga melakukan upaya penyadapan pada panggilan telepon.

Dalam jurnal pelanggaran ham itu juga menyertakan aplikasi PeduliLindungi yang dianggap sebagai alat pemerintah untuk melacak kasus COVID-19 yang dianggap bisa saja digunakan untuk mencampuri ranah privasi setiap individu di negara tersebut.

"Aplikasi ini menyimpan informasi tentang status vaksinasi individu. LSM menyatakan keprihatinan tentang informasi apa yang dikumpulkan dan bagaimana data itu bisa disimpan dan digunakan pemerintah untuk tujuan lain," bunyi pernyataan itu.

Baca Juga: BPOM RI Tegaskan Masyarakat Jangan Dulu Konsumsi Kinder Joy

Lebih lanjut, laporan itu menjelaskan bahwa adanya pelanggaran serius yang sudah terjadi pada aplikasi PeduliLindungi tersebut.

"Pemerintah mengembangkan PeduliLindungi, sebuah smartphone aplikasi yang digunakan untuk melacak kasus COVID-19.Peraturan pemerintah berusaha menghentikan penyebaran virus dengan mengharuskan individu memasuki ruang publik seperti mal melalui check-in menggunakan aplikasi," tulis laporan itu.

Dalam laporan tersebut aplikasi ini pun memuat tentang status vaksinasi individu, para penggiat LSM menyayangkan rekaman data pribadi di aplikasi itu bisa diretas oleh negara untuk disebarluaskan.

Baca Juga: Kemnaker Minta Pekerja Honorer Bisa Dapatkan THR

"Aplikasi ini juga menyimpan informasi tentang status vaksinasi individu. LSM menyatakan keprihatinan tentang informasi apa dikumpulkan oleh aplikasi dan bagaimana data ini disimpan dan digunakan oleh pemerintah," bunyi laporan tersebut.

Sebelumnya, indikasi pelanggaran PeduliLindungi juga pernah diutarakan oleh sebuah riset yang dilakukan University of Toronto, Kanada, pada Desember 2020 lalu.***

Editor: Agnes Aflianto

Tags

Terkini

Terpopuler