Jubir Kemenlu: AS Juga Tak Sempurna Tangani HAM!

16 April 2022, 02:46 WIB
Teuku Faizasyah, Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia. /Kemlu.go.id

ARAHKATA – Juru Bicara Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Teuku Faizasyah menanggapi sinis temuan Amerika Serikat perihal laporan Amerika Serikat (AS) yang ditulis di Country Reports of Human Right Practices di tahun 2021 yang diungkapkan pada Jumat, 15 April 2022.

Teuku menyampaikan AS juga merupakan salah satu negara yang tidak sempura dalam menangani perkara HAM.

Misalnya, pada kasus terbunuhnya pria kulit hitam, George Floyd oleh kepolisian AS pada 25 Mei 2020 lalu.

Baca Juga: Kemenkes Bantah Tudingan Aplikasi PeduliLindungi Langgar HAM

"Saya katakana AS juga tak sempurna tangani kasus HaM di negaranya. Saya mencontohkan tindak kekerasan kepolisian AS terhadap George Floyd yang kemudian menyebabkan maraknya gerakan Black Lives Matter (BLM)," kata Teuku Faizasyah kepada ARAHKATA, Jumat, 15 April 2022.

Teuku juga mencontohkan bahwa AS juga adalah negara yang tidak sempurna dalam menangani HAM.

Apalagi berbicara tentang pelanggaran HAM di Amerika, di mana banyak kasus korban salah tangkap adalah warga kulit hitam.

Baca Juga: Mahfud MD Bantah Tuduhan PeduliLindungi Langgar HAM

Di samping itu, AS selalu mendeklarasikan sebagai negara pro gender sebagai bukti adanya kesetaraan HAM di sana.

Sayangnya pada praktiknya langkah perempuan sebagai Presiden dipersulit. Kondisi ini berbanding terbalik dengan Indonesia yang pernah memiliki Presiden perempuan.

“Di sana juga bilang kesetaraan gender sebagai modal perlindungan HAM. Sekarang saya Tanya AS pernah tidak memiliki Presiden perempuan. Indonesia pernah punya. Dan kita lebih selangkah di depan,” ujar Teuku Faizasyah.

Baca Juga: AS Tuding Kepolisian Indonesia dan PeduliLindungi Langgar HAM

Perlu diketahui, pada laporan yang dipublikasikan oleh Departemen Luar Negeri AS ini menyorot beberapa poin terkait pelanggaran privasi pada aplikasi PeduliLindungi, kebebasan berinternet dan persoalan buzzer.

Bahkan laporan tersebut juga menyoroti kasus Wakil Ketua KPK Lili Pintauli, pembunuhan di luar hukum dan bermotif politik. Termasuk kinerja Kepolisian yang juga tidak mengedepankan sisi humanis dalam menangani sejumlah kasus.

Teuku juga menegaskan bahwa AS sendiri juga belum sempurna dalam menangani kasus HAM di negaranya.

Baca Juga: Kemnaker Minta Pekerja Honorer Bisa Dapatkan THR

"Itu pun juga satu contoh bahwa Amerika tidak luput dari adanya kekerasan yang bersifat pelanggaran HAM," ujar dia.

Terkait kasus pelanggaran HAM di Indonesia menjadi bagian dari 'Laporan Praktik HAM Tahun 2021' yang diterbitkan oleh Biro Demokrasi, HAM, dan Tenaga Kerja, Departemen Luar Negeri AS.

Setidaknya, ada 198 negara yang masuk dalam laporan praktik HAM itu termasuk Indonesia.

Terdapat tujuh bagian dalam satu laporan praktik HAM milik AS ini yakni berupa Bagian 1 tentang Penghormatan Integritas Manusia hingga Bagian 7 tentang Hak-hak Pekerja. ***

Editor: Agnes Aflianto

Tags

Terkini

Terpopuler