B2P3 Minta Presiden Jokowi Panggil Menaker dan Kepala BP2MI

11 Maret 2023, 13:05 WIB
Ketua Badan Buruh dan Pekerja Pemuda Pancasila (B2P3) Jamaludin Suryahadikusuma /Dok. Pribadi/Ahyar/ARAHKATA

ARAHKATA - Pasca Presiden Jokowi menetapkan Indonesia bebas dari pendemi Covid-19, salah satu anak bangsa yang paling berbahagia adalah Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Alasannya, karena selama 2 tahun lebih mereka telah terunda pelayanan dokumen keberangkatannya karena negara penerima memang menutup diri dari masuknya pekerja asing karena khawatir adanya penyebarluasan Covid-19.

Sayangnya baru beberapa bulan PMI menikmatinya mudahnya layanan dokumen ini, tiba-tiba keluar peraturan baru dari Kementerian Tenaga Kerja RI yang mengakibatkan penundaan Kembali layanan Calon PMI.

Baca Juga: Kepala BP2MI Komitmen Tindak Tegas Mafia Penempatan Ilegal PMI

Menaker RI Ida Fauziah menerbitkan Surat Edaran Menaker RI Nomor B-31/01/PK.02.01/II/2023 tentang Penggunaan Siapkerja Dan Penerbitan ID calon PMI.

Kemudian BP2MI juga menyusul mengeluarkan Surat Terbuka bernomor B-185/KA/PP-03.05/11/2023 yang isinya tentang Pemberitahuan Perubahan Penggunaan Aplikasi Layanan Proses Penempatan PMI.

Menurut Ketua Badan Buruh dan Pekerja Pemuda Pancasila (B2P3) Jamaludin Suryahadikusuma, terbitnya Surat Edaran Menaker tentang Siapkerja dan ID ini telah merubah tata cara pelayanan dokumen Calon PMI/ PMI dan berakibat adanya penundaan pelayanan dokumen CPMI di sejumlah daerah.

Baca Juga: B2P3 akan Meluncurkan Program Balai Latihan Kerja Patriot Pancasila

Melansir dari jakarta.hallo.id, Jamal begitu biasa disapa, mengatakan dirinya mendapat keluhan dari sejumlah Calon PMI dari berbagai daerah yang kecewa dengan adanya perubahan tata cara pelayanan.

"Bang, saat ini sudah hampir 1 bulan semenjak Sisko ditutup, CPMI tidak dapat berproses ID an, semoga bisa ada kebijaksanaan ari kabadan untuk menggunakan sisko Kembali beriringan dgn sisnaker" ucap Jamal.

"Kami tidak anti perubahan. Tapi perubahan yang dilaksanakan pemerintah harusnya disosialisisasikan terlebih dahulu maksimal 3 bulan agar P3MI siap melakukan adjustment di manajemen mereka," tegas Jamal, mantan Anggota Satgas TKI Terancam Hukuman Mati era Presiden SBY ini.

Baca Juga: SPMI-PP bersama B2P3 akan Beri Perlindungan Bagi Pekerja Migran Indonesia

Kalau ujug-ujug begini keluar Surat Edaran dan harus segera dilaksanakan maka yang akan menjadi korbannya adalah PMI karena akan ada penundaan keberangkatan.

Bagi P3MI, lanjut Jamal, juga mengalami kerugian yaitu makin lama penundaan maka cost keberangkatan akan lebih mahal mereka akan keluarkan.

B2P3 mendesak, agar Presiden Jokowi segera memanggil Menaker RI untuk mencabut peraturan yang membuat gaduh baik bagi PMI maupun P3MI.

Baca Juga: Upaya B2P3 Pulangkan Jenazah ABK WNI ke Tanah Air

Keluarnya Surat Edaran dan Surat Edaran BP2MI bertentangan dengan tujuan efektifitas an efesiensi pelayanan yang digembar-gemborkan pemerintah.

"Sayang sekali, semangat Presiden untuk memberi kemudahan layanan PMI tidak mampu diterjemahkan dengan baik oleh para pembantunya," pungkas Jamal.***

Editor: Agnes Aflianto

Tags

Terkini

Terpopuler