Dalam kesempatan itu pula, IPTU Zulfan meminta kepada perwakilan masyarakat untuk memberikan kesempatan kepada Forum Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Bahodopi melakukan mediasi antara pihak manajemen perusahaan dan masyarakat pemilik lahan. "Kami sangat berharap, untuk permasalahan ini bisa dibicarakan melalui jalur komunikasi," tandasnya.
Usai berdialog dengan Kapolsek Bahodopi, perwakilan masyarakat setuju untuk proses mediasi yang akan difasilitasi Forkopimcam Bahodopi. Sehingga, Kapolsek Bahodopi terlebih dahulu berkoordinasi dengan Camat Bahodopi terlebih dahulu. Dan alhasil, palang dibuka kembali oleh perwakilan pemilik lahan SHM pada pukul 16:15 wita.
Baca Juga: Wali Kota Malang Sutiaji Positif Covid-19
Untuk proses mediasi dari Forkopimcam Bahodopi sesuai hasil kesepakatan, rencananya akan dilakukan pada minggu ketiga, bulan desember 2020 dengan kisaran waktu antara tanggal, 14 sampai 19 Desember 2020 dengan menghadirkan pihak-pihak terkait. Baik masyarakat pemilik lahan, pihak perusahaan maupun dari BPN Kabupaten Morowali.***