Status Tanah Belum Jelas, SLBNA Desak Ombudsman Kerja Sesuai Koridor

- 17 Desember 2020, 20:28 WIB
Sekolah Luar Biasa Negeri A (SLBNA) Pajajaran Bandung.
Sekolah Luar Biasa Negeri A (SLBNA) Pajajaran Bandung. /Arahkata/

"Dengan terpilihnya Bapak Wawan, M.Pd atas raihan Tebaik 1 kategori Kepala sekolah Dedikasi dan Inovasi, pada lomba Guru dan Kepala Sekolah dedikasi, inovasi dan inspiratif Kementerian Pendidikan dan kebudayaan tahun 2020 Tingkat Nasional dan Prestasi yang diraih oleh para siswa SLBN A Pajajaran selama tahun 2020 di tingkat daerah maupun nasional, hal ini menunjukkan bahwa SLBN A Pajajaran Kota bandung sebagai sekolah tertua dan bersejarah masih tetap memiliki eksistensi dan prestasi," tegasnya.

Menanggapi surat Ombudsman Republik Indonesia Nomor B/1923/LM.21-K7/0100 2019/XI/2020 tertanggal 18 November 2020 perihal tindak lanjut laporan masyarakat yang ditujukan kepada Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial, Kementerian Sosial yang didalamnya berisi dua point. Satu (1) Memberikan kesempatan kepada SLBN A Kota Bandung tetap beraktifitas di lingkungan Balai Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas Sensorik Netra (BRSPDSN) Wyata Guna sampai dengan batas waktu sesuai kesepakatan pinjam pakai antara Kementerian Sosial dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, dua (2) Terhadap warga alumni SLBN A Kota Bandung dan mahasiswa tunanetra yang saat ini masih tinggal di asrama BRSPDSN Wyata Guna agar dapat diberikan fasilitasi sampai dapat dilakukan terminasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Heboh, Aceh Miliki Pulau Baru di Aceh Barat

"Berdasarkan surat Ombudsman tersebut kami Forum Penyelamat Pendidikan Tunanetra menyatakan, keberatan atas tindak lanjut dari pelaporan forum yang ditujukan kepada Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial, Kementerian Sosial RI, karena tidak menyentuh substansi tiga point pengaduan dan tidak menyelesaikan masalah (laporan) sesuai hasil-hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh OMBUDSMAN Perwakilan Provinsi Jawa Barat," ungkapnya.

Selanjutnya, Forum juga mendesak agar OMBUDSMAN Republik Indonesia (Pusat) melaksanakan tugas sesuai dengan Peraturan OMBUDSMAN Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2017 tentang tata cara penerimaan, pemeriksaan dan penyelesaian laporan.

"Yakni memberikan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHPP). Lahan Komplek Wyata Guna Jl. Pajajaran No. 50 - 52 Bandung seluas 39.880m² merupakan tanah negara bukan tanah milik Kemensos," katanya.

Untuk itu, masih kata Yanto, pihaknya terus memperjuangkan agar aset tanah dan bangunan yang berada di jalan Pajajaran nomor 52 harus dikembalikan kepada pemerintah provinsi Jawa Barat.

"Sebab Kemensos telah merubah fungsi tanah tersebut menjadi balai yang tidak sesuai peruntukannya sebagaimana tercantum dalam sertifikat hak guna pakai yang diberikan oleh negara kepada Kemensos," pungkasnya.

Halaman:

Editor: Mohammad Irawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x