ARAHKATA - Jelang penutupan tahun 2020, penegakan supremasi hukum di Indonesia masih belum maksimal dan masih tebang pilih, tajam kebawah serta tumpul keatas.
Demikian dikatakan Guru besar Ilmu hukum Universitas Taruma Negara Jakarta, Prof. Dr. Amad Sudiro, dalam webinar nasional catatan akhir tahun dan menatap hukum masa depan, Selasa, 29 Desember 2020 di Jakarta.
Hadir dalam diskusi ini Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, Anggota Komisi III DPR RI, Taufik Basari, Pengacara HAKI, Petrus Loyani dan hadir secara recording Wakil Menteri Hukum dan Ham, Edward Omar Sharif Hiariej.
Baca Juga: Hujan Dua Jam, Ratusan Rumah warga di Madiun Terendam Banjir
Diskusi webinar dipandu oleh Jurnalis Senior yang juga penyiar radio Trijaya Network, Gaib Maruto Sigit.
Menurut Amad Sudiro, penegakan hukum kedepan harus berkeadilan dan perlu adanya pembenahan dan tata ulang baik dipusat maupun di daerah.
Sementara itu, Wakil Menteri Hukum dan Ham, Edward Omar Sharief mengatakan Indonesia telah 10 bulan mengalami masa pandemi covid-19 dan pemerintah harus menyesuaikan dengan keadaan darurat ini.
Baca Juga: Jatim akan Berlakukan Jam Malam Pada Pergantian Tahun
Dalam bidang penegakan hukum, Wamenkumham mengatakan ada beberapa kebijakan pemerintah dan hal ini Kementerian hukum dan ham, merupakan kebijakan yang kontroversi tapi rasional karena dalam keadaan darurat.