Baru Menjabat Dua Hari Wakil Dekan Unpad Langsung Dipecat

- 4 Januari 2021, 19:59 WIB
Gedung Rektorat Unpad.
Gedung Rektorat Unpad. /Unpad.ac.id

ARAHKATA - Universitas Padjadjaran (Unpad) memecat seorang dosen bergelar doktor berinisial AAH yang baru dilantik sebagai Wakil Dekan di Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan (FPIK), karena diduga pernah menjadi pengurus di Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), organisasi yang keberadaannya dilarang oleh pemerintah.

Kepala Kantor Komunikasi Publik Unpad Dandi Supriadi mengatakan pemecatan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Rektor No. 86/UN6.RKT/Kep/HK/2021.

AAH sendiri sebelumnya dilantik mengisi jabatan Wakil Dekan Bidang Sumberdaya dan Organisasi sejak Sabtu (2/1/2021) lalu. "Karena Unpad berkomitmen untuk turut serta dalam menjaga keutuhan NKRI yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945, maka penggantian tersebut dilaksanakan sesegera mungkin," kata Dandi di Bandung, Jawa Barat, Senin 4 Januari 2021.

Baca Juga: Peringkat Kedua Covid-19, Jatah Vaksin Jatim Justru Dikurangi

Selanjutnya Rektor Unpad mengangkat Dr Ir Eddy Afrianto untuk mengisi jabatan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Rektor No. 87/UN6.RKT/Kep/HK/2021. Penggantian dan pelantikan itu, kata dia, dilaksanakan pada Senin (4/1) pagi.

Menurut Dandi, AAH disebut sempat menjadi pengurus HTI. Dandi pun mengonfirmasi bahwa organisasi terlarang tersebut telah dibubarkan pemerintah pada tahun 2017 lalu.

"Itu sebabnya hal ini sempat luput dari perhatian, karena organisasinya sudah bubar sejak beberapa tahun yang lalu," kata dia.

Baca Juga: Yuk Bantu Siswa SMP Penderita Tumor Ganas di Bekasi

Meski HTI sudah tidak ada dan AAH sudah tidak aktif lagi, menurutnya pencopotan itu dilakukan sebagai upaya Unpad untuk konsisten menjaga integritas kebangsaan.

Halaman:

Editor: Ahmad Ahyar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x