Polres Dompu Tetapkan Dua Tersangka Video 'Enak-Enak' Di Ruang Isolasi Covid-19

- 22 Januari 2021, 19:47 WIB
ilustrasi tersangka
ilustrasi tersangka /pixabay/diegoattorney

ARAHKATA - Polres Dompu telah mendalami dan menetapkan dua orang tersangka kasus video viral "enak-enak" 1 menit 30 detik yang terjadi di ruang isolasi Covid-19 RSUD Dompu, NTB. Kedua orang tersangka tersebut diketahui bukanlah pemain utama dalam kasus video syur tersebut, melainkan oknum perekam dan penyebar video tersebut ke media sosial.

"Dari saksi dan bukti, kita telah menetapkan berdasarkan gelar perkara. Dimana kita menetapkan dua orang tersangka kasus video tersebut," kata Kapolres Dompu AKBP Syarif Hidayat saat rilis penetapan tersangka, Jumat, 22 Januari 2021.

Syarif menjelaskan dua orang tersangka tersebut diketahui adalah pegawai RSUD Dompu sendiri yang tengah bertugas saat F dan teman wanitanya sedang melakukan kegiatan khas suami-istri itu. Mereka ditetapkan tersangka lantaran dianggap merekam dan menyebarkan video asusila tersebut.

Baca Juga: Kapolres Dompu Benarkan Aktor Pria Video Mesum 1 Menit 30 Detik Anggotanya

"Inisial A yang pertama merekam dari monitor itu. Kedua HM. A mengirim ke HM dan dari HM inilah yang menyebarkan video tersebut ke orang lain. Terhadap dua orang ini kita sudah lakukan penahanan di Polres Dompu," ujar Syarif menerangkan.

Dari pengakuan pelaku dalam proses penyelidikan tersangka A dengan sengaja merekam adegan mesum tersebut dari layar monitor CCTV dalam ruangan jaga piket A. Dari situ A mengirimkan video tersebut kepada HM dengan tujuan melaporkan kepada kepala ruangan atas adanya perbuatan asusila.

Sayangnya, file video berdurasi 1 menit 3o detik itu malah disebarluaskan HM ke sejumlah media sosial yang dikelolanya. Sampai video ini viral ke banyak media sosial.

Baca Juga: Viral Video Enak-Enak 1 Menit 30 Detik Di Ruang Isolasi Covid-19 RSUD Dompu Buat Geger

Dari kasus ini polisi juga sudah mengamankan sejumlah barang bukti. Mulai dua ponsel yang digunakan untuk merekam dan menyebarkan video dan satu unit hard disk yang berisi rekaman CCTV.

Atas perbuatannya, dua tersangka ini dijerat dengan Pasal 27 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana 6-12 tahun denda maksimal Rp 1 miliar.***

Editor: Ahmad Ahyar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x