Wah... Banjir Kalsel, 100 LSM dibantu Advokat P3HI Bakal Gugat Class Action

- 31 Januari 2021, 07:34 WIB
Gugatan Class Action banjir di Kalimantan Selatan
Gugatan Class Action banjir di Kalimantan Selatan /Arahkata/

"Pengaduan anda-anda korban banjir besar di Kalsel ini bisa menghubungi kami di 0811506881. Motto kami adalah Selamatkan bumi borneo dari tangan-tangan yang tidak bertanggung jawab," kata Aspihani.

Yang perlu dicatat, ujar Aspihani, gugatan class action ini tidak hanya ditujukan kepada sejumlah perusahaan saja. Melainkan juga terhadap sejumlah institusi pemerintah yang berkaitan dengan banjir besar di Kalimantan Selatan.

“Sebagai seorang yang berpofisi sebagai advokat, kita bertindak profesional saja. Artinya kita menjalankan tugas yang diberikan oleh klien kami sendiri. Institusi manapun yang diminta oleh klien untuk dimasukkan didalam gugatan, kami harus manut,” jelasnya.

Baca Juga: UE dan Indonesia Makin Mesra, Atasi Tantangan Lingkungan dan Kelapa Sawit

Intinya class action ini bertujuan, agar masyarakat khususnya para korban banjir memahami bahwa harus ada yang bertanggung jawab atas kerugian yang mereka alami.

“Semoga dengan dilaksanakannya class action ini menjadikan pelajaran berharga bagi kita semua, agar dalam melakukan aktivitas pertambangan harus ramah lingkungan dan mematuhi aturan-aturan yang ada," tukasnya.

Aspihani pun berharap kesadaran masyarakat di Banua Kalimantan pada khususnya dan di Indonesia umumnya, untuk mencari keadilan dari kerugian yang dialami bisa juga bisa dilakukan. Dan sebagai pembuktian bahwa hukum itu adalah panglima sehingga hukum dan keadilan masih ada di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Halaman:

Editor: Mohammad Irawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x