Kemendagri Sebut Orient P Riwu Kore Double Kewarganegaraan  

- 4 Februari 2021, 18:21 WIB
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh. (Kemendagri)
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh. (Kemendagri) /Arahkata.com

Dari situ, Zudan menerangkan bahwa kewarganegaraan Orient masih dalam tahapan pengkajian dengan pihak Kementerian Hukum dan HAM.

 

Baca Juga: Pimpinan DPR Sentil KPUD Sabu Raijua Terkait Status Kewarganegaraan Bupati

 

 “Terkait status kewarganegaraan Orient P Riwu Kore, hasil koordinasi dengan Kemenkumham bahwa status kewarganegaraannya masih dalam pengkajian untuk menentukan bahwa yang bersangkutan masih WNI atau sudah menjadi WNA,” ucap Zudan.

 Oleh karena itu, bila terbukti Orient melanggar ketentuan dalam hukum tata Negara dengan kepemilikan dokumen ganda, maka bukan mustahil salah satu dokumen akan dibatalkan. Otomatis, posisi jabatan Orient sebagai Bupati Sabu Raijua pun tamat.

 “Apabila terbukti Orient Riwu Kore adalah WNA maka KK dan KTP elektroniknya akan dibatalkan oleh Dinas Dukcapil,” tutur Zudan.

 

Baca Juga: Bupati Sabu Raijua Terpilih WNA AS, Komisi II DPR RI : KPU Lalai

 

Halaman:

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x