Sebagai informasi perihal double kewarganegaraan ketetapan pelaksanaannya sudah diatur ke dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 Pasal 4 (h) diatur ketetapan double kewarganegaraan pada anak. Indonesia masih bisa mengakui anak dengan dua kebangsaan dan dua identitas dari Negara yang berbeda. Akan tetapi tepat pada usia 18 tahun anak itu diwajibkan memilih kewarganegaraanya. Sementara untuk kasus Orient belum diatur dalam ketetapan UU Kewarganegaraan Indonesia tersebut.