PKS Desak Pemerintah Cabut Izin Operasi PLTP Sorik Merapi

- 6 Februari 2021, 15:17 WIB
Ilustrasi Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP)./Pixabay
Ilustrasi Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP)./Pixabay /

Selain itu, operasi pelepasan uap tersebut tidak dihadiri oleh well pad superintendent (pengawas penanggung jawab pelepasan gas) yang mengarahkan pelaksanaan simulasi pengukuran arah, kecepatan, ketinggian angin, pengukuran konsentrasi gas dan memandu penggunaan detektor gas sebelum dilakukan pelepasan, sehingga pelepasan gas beracun itu aman bagi keselamatan manusia dan lingkungan.

Baca Juga: PKS Minta Pemerintah Tegas Laksanakan Aturan UU Minerba Soal Reklamasi Pasca Tambang

"Ini sungguh operasi pelepasan uap/gas PLTP yang ugal-ugalan dan melanggar SOP, sebuah tindakan mal operasional berat. PLTP Kamojang, yang dioperasikan Indonesia Power, selama lebih dari 35 tahun melakukan operasi tersebut secara aman," tegas doktor ahli nuklir lulusan Tokyo, Jepang ini.

Karena itu, menurut Mulyanto, sangat pantas kalau izin operasional PLTP PT. SMGP, yang sahamnya 90% Cina ini dicabut. Izin dapat dipertimbangkan kembali, setelah pihak perusahaan dinilai siap melaksanakan rekomendasi Pemerintah bagi perbaikan operasi PLTP ke depan dan dinilai layak oleh Komisi VII DPR RI.

Untuk diketahui PT. SMGP mengoperasikan 5 unit PLTP dengan kapasitas terpasang total sebesar 240 MW. Operasi komersil pertama PLTP Unit 1 pada bulan oktober 2019 sebesar 45 MW.

Baca Juga: Terkait Perpres BRIN, PKS Desak Pemerintah Perhatikan Karir Peneliti

Indonesia sendiri memiliki kapasitas terpasang energi panas bumi sebesar 2.132 MW atau sekitar 9% dari potensi sumber daya energi panas bumi yang sebesar 24 GW atau setara dengan 3% dari total kapasitas terpasang pembangkit listrik nasional yang 70 GW.

Ini adalah kapasitas terpasang PLTP terbesar No. 2 sedunia. Dengan potensi sumber daya yang ada, Indonesia berpeluang menjadi negara No. 1 yang memiliki kapasitas terpasang PLTP terbesar di dunia.***

Halaman:

Editor: Ahmad Ahyar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah