Masih Nekat ke Bogor? 3.000 Kendaraan Diminta Putar Balik di Tol

- 6 Februari 2021, 20:49 WIB
Kendaraan menuju Bogor diminta putar balik di tol
Kendaraan menuju Bogor diminta putar balik di tol /Dok. Kabid Lantas Bogor/ARAHKATA

ARAHKATA – Sekitar 3.200 mobil berpelat nomor ganjil dari Tol Jagorawi menuju ke Kota Bogor melalui pintu Tol Baranangsiang Kota Bogor diminta putar balik kembali ke tol karena melanggar aturan ganjil dan genap kendaraan bermotor yang diterapkan Pemkot Bogor di akhir pekan, mulai Sabtu, 6 Februari 2021.

Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kota Bogor Dody Wahyudin mengatakan petugas gabungan di pos sekat dekat pintu Tol Baranangsiang memberhentikan sekitar 40 persen yang keluar dari Tol Jagorawi menuju ke Kota Bogor melalui pintu Tol Baranangsiang.

"Mobil yang diberhentikan dan diminta memutar balik arah kembali ke jalan tol adalah mobil yang pelat nomornya tidak sesuai dengan tanggal ganjil dan genap di kalendar. Jadi, mobil yang pelat nomornya ganjil, tidak sesuai dengan tanggal kalender hari ini, diminta balik arah," katanya di Kota Bogor.

Baca Juga: Per 10 Februari Perjalanan KRL Berubah, Berikut Rinciannya!

Pada hari Minggu 7 Februari 2021 menurut Dody, kendaraan dengan pelat nomor ganjil yang dibolehkan, sebaliknya kendaraan dengan nomor genap agar beristirahat dahulu.

Berdasarkan data dari PT Jasa Marga di pintu Tol Baranangsiang, kata Dody, jumlah kendaraan yang keluar dari Tol Jagorawi menuju ke Kota Bogor, Sabtu 6 Februari 2021 pukul 06.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB, tercatat 8.055 kendaraan.

Di sela pemantauan pelaksanaan sistem ganjil dan genap bagi kendaraan bermotor di pos sekat dekat pintu Tol Jagorawi, Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol. Susatyo Purnomo Condro mengatakan bahwa petugas gabungan meminta pengendara memutar balik arah dengan sikap yang ramah.

Baca Juga: Kasus Asabri, Jaksa Agung: Siapapun yang Bekingi Tersangka Kita Sikat! 

"Para pengendara umum dapat menerima dan memutarbalikkan kendaraannya," katanya.

Susatyo menyebutkan satu dua pengendara yang bertanya sehingga petugas memberitahukan bahwa pelaksanaan aturan ganjil dan genap bagi kendaraan bermotor ini tujuannya untuk menekan penularan COVID-19 yang trennya makin tinggi di Kota Bogor.

Halaman:

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x