22 WNI Tewas di Kapal Tiongkok, B2P3: Jokowi Bicaralah, Ini Soal Kemanusiaan!

- 6 Februari 2021, 21:41 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi /E-martim/

Meski sudah ada  revisi Undang-undang Nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran, tetapi menurut Jamal, aturan turunannya masih belum diselesaikan. Ini karena masih ada tumpang tindih dari Kementerian tenaga kerja dengan Kementerian perhubungan.

"Egosektoral ini yang kemudian harus dihilangkan dan RPP ini harus dipercepat dan ditandatangani supaya ada protect yang mengatur, nah yang saya lihat pemerintah dalam hal ini melakukan pembiaran. Dan jangan pemerintah bilang tidak tahu, pemerintah itu udah tahu malah disini ada oknum-oknum yang membiarkan ABK kita itu bisa keluar dari bandara untuk bekerja di kapal. Nah ini harus ada law enforcement soal penegakkan hukum," katanya.

Baca Juga: Sebelum Menyerahkan Diri, Pengemudi Avanza Tanah Abang Sempat Kabur

Kedua, bahwa ada political will dari pemerintah Indonesia untuk membangun diplomasi dengan pemerintah Tiongkok untuk menjalin Memorandum Of Understanding (MoU). Terlebih selama ini produk perikanan Tiongkok besar karena ditopang ABK dari Indonesia.

"Presiden Jokowi harus berbicara, apalagi sudah banyak kerjasama. masa berbicara tentang kemanusiaan tentang perlindungan warga negaranya tidak tegas. Jokowi harus bicara antar kepala negara. Tidak cukup hanya berbicara antar menteri luar negeri.

"Lagi-lagi dibutuhkan political will dari pemerintah itu sendiri untuk mau membenahi tidak? kalo tidak ya pemerintah bagian dari masalah ini," tutupnya.

Baca Juga: Berkas Perkara Dinyatakan Lengkap, Rizieq Shihab akan di Serahkan ke Kejaksaan

Tewasnya 22 WNI

Sebelumnya Destructive Fishing Watch (DFW) Indonesia Moh Abdi Suhufan merilis ada 22 orang awak kapal perikanan Indonesia yang meninggal di kapal ikan berbendera Tiongkok sepanjang tahun 2020.

Dalam rilis tersebut, Koordinator DWF Abdi mengatakan bahwa sebagian besar awak kapal WNI yang meninggal adalah akibat menjadi korban kerja paksa dan perdangangan orang. Ia juga menyebut mereka yang meninggal rata-rata karena sakit, mengalami penyiksaan, kondisi kerja yang tidak layak dan keterlambatan penanganan.

Halaman:

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x