PKB Tarik Dukungan Revisi UU Pemilu

- 8 Februari 2021, 22:18 WIB
Ilustrasi Pemilu
Ilustrasi Pemilu /ARAH KATA/PIXABAY

ARAHKATA - Revisi Rancangan Undang-Undang Pemilu alami jalan terjal. Mayoritas partai politik menarik dukungan untuk melakukan revisi yang akan berlangsung dalam waktu dekat.

Wakil Ketua Komisi II, Lukman Hakim menilai revisi UU Pemilu tidak boleh terburu-buru dikarenakan butuh partisipasi publik. Bagi Lukman, misalnya Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) meminta ada beberapa hal mendasar yang harus dimasukkan berdasarkan evaluasi Pemilu lalu.

"PKB memandang upaya revisi undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, harus mencakup masalah-masalah mendasar yang menjadi temuan kekurangan pada pelaksanaan Pemilu 2019 kemarin," Ujar Lukman melalui siaran pers, 8 Februari 2021.

Baca Juga: Sepakat Tahun 2024, Kemendagri Pastikan Pemilu dan Pilkada Sesuai UU 

Lukman mengatakan banyaknya penyelenggara pemilu meninggal dunia pada pemilu 2019 akibat aturan penghitungan suara yang harus selesai pada hari pemungutan suara. Sedangkan batas maksimum hak pilih tiap TPS masih sangat tinggi, yakni 500 pemilih dengan lima kertas suara.

"Beban penghitungan yang dibatasi waktu, menyebabkan banyak petugas KPPS kelelahan, sakit dan meninggal dunia," ungkapnya.

Lukman juga mengungkapkan permasalahan yang muncul seperti Praktek money politik pada pemilu 2019 makin massif dan besar angka rupiahnya jika dibandingkan pemilu 2014 dan 2009.

"Ini disebabkan aturan penegakan hukum terhadap praktek money politik yang tidak tegas dan efektif. Semakin kuatnya pengaruh money politik dalam pemilu, tentu merusak hakikat demokrasi dan menyebabkan kekuasaan yang dihasilkan pemilu mengalami penurunan legitimasi dan cenderung korup," terangnya.

Baca Juga: Komentari Pemilu Serentak, Saiful Mujani: Berisiko!

Halaman:

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x