Seorang Wartawan di Tangkap Polisi, Anggota DPR dari Fraksi Golkar Angkat Bicara

- 13 Februari 2021, 10:00 WIB
Anggota DPR Komisi III Fraksi Golkar Supriansa, SH MH / Info Parlemen
Anggota DPR Komisi III Fraksi Golkar Supriansa, SH MH / Info Parlemen /

ARAHKATA - Terkait penangkapan seorang wartawan salah satu media online ditangkap polisi di Makassar pada tanggal 7 Februari 2021 malam di Makassar, mendapat sorotan dari Anggota DPR Komisi lll Fraksi Golkar Dapil Sulsel 2 (dua).

Wawan wartawan yang ditangkap karena dilaporkan oleh Bupati Enrekang atas berita yang dianggap mencemarkan nama baik Pemda Enrekang, sehingga wawan harus tidur didalam Sel Polres enrekang.

Anggota Komisi III DPR RI, Supriansa memberi perhatian khusus kepada pekerja pers di atur dalam UU No 40 Tahun1999 tentang PERS.

Baca Juga: Coach Hafidin, Heboh Webinar Viral Resep 45 Hari Sukses Poligami di Tahun 2021

Apabila di jumpai sebuah pemberitaan yang di ragukan kebenarannya maka yang merasa di rugikan sebuah pemberitaan dia berhak meminta menggunakan hak jawabnya sebagaimana di atur dalam pasal 1 dan pasal 5 UU no 40/1999 tentang Pers.

"Saya tidak bermaksud mengesampingkan UU atau aturan lain yang sering di gunakan oleh aparat penegak hukum (Polri) dalam menjerat wartawan dalam penulisan berita.

Saat di temui awak Media jumat, 12 Februari 2021 Supriansa mengatakan kita berharap agar penyidik Polri jangan mengkebiri UU Pers sebagai sebuah aturan hukum yang mengikat para wartawan.

Baca Juga: Alhamdulillah, Pasien Sembuh Covid-19 Tembus Angka 1 Juta

"Kecuali di media yang sama sudah di minta hak jawab tapi pihak media terkait tidak hiraukan maka saya rasa penyidik bisa lebih luas menggunakan referensi aturan hukum lain yang terkait dengan penulisan seorang wartawan yang di anggap salah, terang Supriansa menutup.

Halaman:

Editor: Ahmad Ahyar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x