DPR Ingatkan Kemenkumham Tangkal Wabah Covid-19 di Lapas

- 12 Februari 2021, 19:27 WIB
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni. /Instagram/@ahmadsahroni88.

ARAHKATA - DPR mengingatkan kepada Kementerian Hukum dan HAM untuk menangkal wabah Covid-19 di Lapas.

Wakil ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni berharap kepada Kemenkumham untuk mengutamakan tindakan preventif dalam antisipasi penularan Covid-19 di dalam lembaga pemasyarakatan (Lapas) maupun rumah tahanan (Rutan) se Indonesia.

Himbauan DPR Komisi III tersebut dilakukan karena menanggapi adanya temuan 52 orang narapidana di Sukamiskin terpapar Covid-19.

" 52 orang positif dalam satu Lapas bukan angka yang sedikit. Sangat disayangkan. Hal ini dapat terjadi membuktikan bahwa Kemenkumham lengah dan belum maksimal, serta tidak preventif dalam menekan penyebaran covid 19 di dalam lapas dan rutan," kata Ahmad Sahroni kepada wartawan Jumat 12 Februari 2021.

Baca Juga: Pasca 51 Napi Terkena Covid-19, Lapas Sukamiskin Sudah Disteril

Ahmad Sahroni menambahkan agar nantinya Kemenkumham bisa segera merevisi prosedur dan kebijakan untuk memangkas penyebaran Covid-19 di Lapas Sukamiskin.

Salah satu kebijakan khusus yang bisa diterapkan saat pandemi Covid 19 di Lapas maupun Rutan adalah dengan mengklasifikasi napi yang memiliki penyakit bawaan khusus. 

Selain itu nantinya ada klasifikasi yang dilakukan kepada napi yang memiliki usia senja.

Baca Juga: Satgas Covid-19 Sebut Vaksin Sinovac Aman untuk Lansia

Halaman:

Editor: Agnes Aflianto


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x