Kritik Pemerintah RI Dipolisikan, Fadjroel Rachman: Kritik Sesuai UUD 45

- 14 Februari 2021, 16:37 WIB
Fadjroel Rachman sampaikan terima kasih pada Sujiwo Tejo dan Arif Zulkifli.
Fadjroel Rachman sampaikan terima kasih pada Sujiwo Tejo dan Arif Zulkifli. //Humas Setkab

ARAHKATA – Juru Bicara Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo (Jokowi), Fadjroel Rachman, terkait pertanyaan mantan Presiden RI Jusuf Kalla (JK) tentang bagaimana cara mengkritik agar tidak di polisikan? yaitu sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 45).

Fadjroel melalui akun instagramnya @fadjroelrachman mengunggah video IG Story yang menjawab pertanyaan JK. Presiden RI Jokowi sesuai dengan sumpah beliau pada periode ke 2 didepan MPR pada, 20 Oktober 2019 selalu tegak lurus terhadap (UUD)1945 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Fadjroel memberitahukan kepada masyarakat apabila masyarakat ingin mengkritik perlu mempelajari secara seksama, membaca sebaik-baiknya. Terutamanya harus menurut UUD 45 yang sebagaimana dijelaskan sebagai berikut:

Baca Juga: 15 Ucapan Valentine yang Bikin Kamu Makin Mesra sama Pasangan

“UUD 1945 Pasal 28E Ayat 3  yang berbunyi, Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat,” jelasnya dalam video tersebut.

Sebagaimana diketahui, ayat tersebut bahwa negara Indonesia merupakan negara yang Demokratis, yaitu mengutamakan persamaan hak, kewajiban, dan perlakuan bagi semua warga negara.

Selain itu, memang masyarakat Indonesia bebas dalam berpendapat akan tetapi, harus tetap memperhatikan batasan-batasan atau larangan-larangan yang tertuang dalam UUD 45 di sambung dalam Pasal 28J.

Kemudian, Fadjroel menjelaskan Pasal 28J, “Dalam menjalankan hak atas kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis,”ucapnya dalam video tersebut.

Baca Juga: Ribuan Benih Lobster Hasil Sitaan Pol Air Tanjung Perak Dilepasliarkan

Adapun Fadjroel berbicara, Kalau ingin mengkritik melalui media digital maka perlu membaca, menyimak juga UUD 45 terkait media elektonik.

Halaman:

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x