Vonis Seumur Hidup Mantan Dirkeu Jiwasraya Disunat, Jaksa Berpeluang Ajukan Kasasi!

- 25 Februari 2021, 19:54 WIB
Jaksa Bima Suprayoga ditemui awak media usai sidang Joko Tjandra di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis, 25 Februari 2021.
Jaksa Bima Suprayoga ditemui awak media usai sidang Joko Tjandra di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis, 25 Februari 2021. /Restu Fadilah/ARAHKATA

Masih dilansir dari laman website MA, majelis hakim PT DKI yang menyidangkan perkara ini adalah Haryono sebagai hakim ketua. Kemudian Sri Andini, M Lutfi, Reni Helida, dan Lafat Akbar sebagai hakim anggota.

Dalam pertimbangannya, majelis menjelaskan, hukuman penjara seumur hidup ke Hary dinilai menyalahi teori pemidanaan yang dianut dalam sistem hukum di Indonesia. Sebab, dalam tatanan teori pemidanaan, ketika seseorang dinyatakan bersalah sehingga yang bersangkutan harus dipidana.

Tujuan pemidanaan tidak semata-mata merupakan pembalasan dengan segala konsekuensi keterbatasan ruang dan lingkungan, rasa malu, dan pengekangan bagi si terpidana.

Baca Juga: Sempat Takut, Kepala Sekolah SD di Semarang Rasakan ini Usai Divaksin!

Namun, di sisi lain juga untuk memberi pembinaan yang berbasis pada pendidikan moral, intelektual dan kesadaran hukum. Sebab, setiap orang harus dipandang sebagai makhluk Tuhan yang berpotensi bisa diperbaiki, dibina, dan dikembalikan kepada kehidupan bermasyarakat dan bersosial serta diharapkan dapat beradaptasi dengan lingkungan sosialnya.

Adapun perkara nomor 03/Pid.Sus-TPK/2021/PT.DKI tersebut diputus dalam sidang musyarawah majelis hakim pada 17 Februari 2021. Putusan itu kemudian dibacakan dalam sidang pada Rabu, 24 Februari 2021 kemarin.***

Halaman:

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah