Vonis Seumur Hidup Mantan Dirkeu Jiwasraya Disunat, Jaksa Berpeluang Ajukan Kasasi!

- 25 Februari 2021, 19:54 WIB
Jaksa Bima Suprayoga ditemui awak media usai sidang Joko Tjandra di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis, 25 Februari 2021.
Jaksa Bima Suprayoga ditemui awak media usai sidang Joko Tjandra di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis, 25 Februari 2021. /Restu Fadilah/ARAHKATA

ARAHKATA - Jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat membuka peluang untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Ini terkait dengan putusan majelis pengadilan tinggi (PT) DKI Jakarta yang memangkas hukuman mantan Direktur Keuangan PT Jiwasraya (Persero), Haru Prasetyo.

"Semua terbuka kemungkinan, tapi intinya ya kami harus pelajari dulu," ujar Jaksa Bima Suprayoga ditemui awak media usai sidang Joko Tjandra di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis, 25 Februari 2021.

Kata Bima, jaksa perlu mempelajari terlebih dahulu putusan majelis hakim sebelum memutuskan langkah hukum selanjutnya.

Baca Juga: Kapan BST Rp300 Ribu Cair? Simak Penjelasannya!

Adapun sejauh ini, pihaknya belum menerima salinan putusan dari PT DKI Jakarta. Dia baru mengetahui hal tersebut dari pemberitaan awak media.

"Nanti secara resmi ada putusan diserahkan kepada Kejari Jakpus, setelah putusan itu diterima. ada waktu bagi kami sesuai KUHAP untuk mempelajarinya. Nah masalah selanjutnya, nanti setelah kami terima putusan itu," kata Bima.

PT DKI Jakarta mengubah hukuman yang dijatuhkan kepada Hary Prasetyo menjadi 20 tahun penjara. Sebelumnya, majelis hakim tingkat pertama menjatuhkan putusan penjara seumur hidup.

"Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 31/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst tanggal 12 Oktober 2020 dengan mengubah lamanya pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa," demikian bunyi putusan PT DKI Jakarta dilansir dari laman MA.

Baca Juga: Vaksinasi Terhadap Tahanan Tuai Kritik, Ini Pembelaan Ketua KPK!

Selain mengubah lamanya pidana penjara, majelis hakim banding juga mewajibkan Hary untuk membayar denda sebesar Rp1 Miliar dengan subsidair empat bulan kurungan. Maksudnya, jika tidak membayar denda Rp1 Miliar, Hary harus menjalani pidana kurungan selama empat bulan.

Masih dilansir dari laman website MA, majelis hakim PT DKI yang menyidangkan perkara ini adalah Haryono sebagai hakim ketua. Kemudian Sri Andini, M Lutfi, Reni Helida, dan Lafat Akbar sebagai hakim anggota.

Dalam pertimbangannya, majelis menjelaskan, hukuman penjara seumur hidup ke Hary dinilai menyalahi teori pemidanaan yang dianut dalam sistem hukum di Indonesia. Sebab, dalam tatanan teori pemidanaan, ketika seseorang dinyatakan bersalah sehingga yang bersangkutan harus dipidana.

Tujuan pemidanaan tidak semata-mata merupakan pembalasan dengan segala konsekuensi keterbatasan ruang dan lingkungan, rasa malu, dan pengekangan bagi si terpidana.

Baca Juga: Sempat Takut, Kepala Sekolah SD di Semarang Rasakan ini Usai Divaksin!

Namun, di sisi lain juga untuk memberi pembinaan yang berbasis pada pendidikan moral, intelektual dan kesadaran hukum. Sebab, setiap orang harus dipandang sebagai makhluk Tuhan yang berpotensi bisa diperbaiki, dibina, dan dikembalikan kepada kehidupan bermasyarakat dan bersosial serta diharapkan dapat beradaptasi dengan lingkungan sosialnya.

Adapun perkara nomor 03/Pid.Sus-TPK/2021/PT.DKI tersebut diputus dalam sidang musyarawah majelis hakim pada 17 Februari 2021. Putusan itu kemudian dibacakan dalam sidang pada Rabu, 24 Februari 2021 kemarin.***

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah