Belanja Aplikasi Pemprov Banten Rp2,5 M, Pengamat: Ada Apa Ini?

- 3 Maret 2021, 16:51 WIB
Ilustrasi Anggaran PEN
Ilustrasi Anggaran PEN /

"Selanjutnya, pada ayat (4), Penunjukan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilaksanakan untuk barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya dalam keadaan tertentu," tambahnya.

Dijelaskan Ati, pada ayat (5) kriteria barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya untuk keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf g adalah barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya yang spesifik dan hanya dapat dilaksanakan oleh pemegang hak paten atau pihak yang telah mendapat izin dari pemegang hak paten, atau pihak yang menjadi pemenang tender untuk mendapatkan izin dari pemerintah.***

Halaman:

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x