Bangunan Baru Pasar Sentral Sinjai Diberikan Gratis, Ka UPTD: Sesuai Data

- 16 Maret 2021, 23:53 WIB
Kantor UPTD Pasar Sentral Sinjai, Sulawesi Selatan.
Kantor UPTD Pasar Sentral Sinjai, Sulawesi Selatan. / Ashari/ARAHKATA

"Gratis pak. Kalau soal ada pedagang yang mendapatkan lebih dari satu Kios atau Lapak, itu sudah diatur sesuai Perda. Hanya saja tidak boleh lebih dari dua, selama pedagang memanfaatkan betul-betul," katanya.

Ishak juga menjelaskan bahwa tarif retribusi yang diperoleh dari pemilik Los, Kios, dan Lapak mengikuti Peraturan Daerah (Perda) nomor 14 tahun 2012 tentang Pasar Grosir dan Pertokoan.

Baca Juga: Mobil Pickup 'Seruduk' Pengendara Motor Depan Makodim Sinjai

"Proses penagihannya setiap bulan dengan model penagihan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD). Tarifnya untuk Kios sebesar Rp.20 ribu per bulan, sedangkan untuk retribusi pelayanan pasar sesuai Perda nomor 11 tahun 2012 itu sebesar Rp.2 ribu per hari. Semoga yang menempati Los, Kios, dan Lapak nantinya bisa menjaga dan memanfaatkannya dengan baik, terutama tidak menambah atau merubah bentuk yang sudah disiapkan," tutupnya.***

Halaman:

Editor: Ahmad Ahyar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x