Jawaban Mahfud MD Soal Sikap Hakim ke Habib Rizieq!

- 20 Maret 2021, 18:26 WIB
Mahfud MD menyebut bahwa UU ITE telah menjadi perhatian Presiden Jokowi, karena pasal 27 sudah banyak memakan korban.*
Mahfud MD menyebut bahwa UU ITE telah menjadi perhatian Presiden Jokowi, karena pasal 27 sudah banyak memakan korban.* //instagram/@mohmahfudmd

Baca Juga: Alat di Pabrik Limbah Rusak, Warga Depok Panik

"Negara apa ini negara apa! Pak Mahfud MD tolong ini kami pembela Habib Rizieq tidak boleh masuk. Ada apa ini pak? Berikan kami alasan secara hukum dan konstitusi. Kami pengacara yang resmi," teriak salah satu pengacara Habib Rizieq Shihab.

Drama berlanjut hingga sidang kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat hendak dimulai. Saat itu, jaksa menjemput Habib Rizieq yang ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

Namun, Habib Rizieq menolak dan sempat memarahi jaksa yang merekam sikap arogansi pentolan Front Pembela Islam (FPI) itu.

Singkat cerita, Habib Rizieq pun berhasil digiring ke sebuah ruangan di Bareskrim Polri, tempat yang mengartikan bahwa Habib Rizieq telah hadir dalam sidang online.

Dalam sidang itu, Habib Rizieq malah mengadu didorong dan diperlakukan tidak baik kepada majelis hakim. Habib Rizieq juga lagi-lagi meminta majelis hakim untuk menghadirkannya dalam ruang sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur (Jaktim).

Alih-alih mengamini permintaan Habib Rizieq, hakim justru memerintahkannya untuk tenang dan menyuruh jaksa melakukan pembacaan dakwaan.***

Halaman:

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x