Kasus Formula E Milik Anies, BPK Temukan Kejanggalan

- 22 Maret 2021, 20:25 WIB
Gelaran Formula E Resmi Ditunda
Gelaran Formula E Resmi Ditunda /

Sementara, yang terjadi dalam penyelenggaraan Formula E sebaliknya semua anggaran yang dilakukan dalam penyelenggaraan Formula E bersumber dari APBD DKI Jakarta.

"BPK mencatat pelaksanaan Pasal 83 Tahun 2019 tidak dilakukan oleh Pemprov DKI. Padahal konsep pendanaan dari pihak ketiga sebagai sponsorship merupakan alternatif pembiayaan yang sangat diperlukan berdasarkan hasil studi kelayakan penyelenggaraan Formula E ini dapat membebani PT Jakpro sehingga dapat mengerus keuangan PT Jakpro itu sendiri," ucap BPK.

Baca Juga: Unjuk Rasa, KAKI Desak Pertamina Tetap Salurkan Premium di Kalsel

Di lain sisi, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria memastikan dana yang sudah digelontorkan oleh Pemprov tidak akan hangus. Mulai dari modal yang dikeluarkan termasuk juga commitment fee yang bakal diterima oleh Pemprov DKI juga pihak FEO.

"Untuk permasalahan anggaran ataupun perencanaan ajang balapan mobil listrik itu kami terus melakukan perkembangannya ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Jadi tidak ada masalah dalam berbagai laporan di BPK setiap tahun kami sampaikan apa adanya kami bisa melampirkan bukti juga fakta yang ada bahwa hal tersebut sudah disampaikan melalui mekanisme, prosedur dan melibatkan konsultasi ahli,"kata Ahmad Riza Patria kepada wartawan, Senin, 22 Maret 2021.***

Halaman:

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x